Ancaman Pidana atas Ketidakmampuan Membayar Iuran Arisan Online Menurun dan Skema Pembayarannya

20/01/21

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya dian di Medan.. Saya mengkuti arisan online di medan kebetulan saya jg dekat dengan ownernya..dan pada akhirnya saya tidak mampu membayar iuran lagi..saya hanya mampu mencicil 1jtnperbulannya.. arisan menurun ini sangat merugikan saya.. 1 slot saya bisa rugi 10jt.. misal saya pas narik menerima 10jt..jumlah uang yg saya bayar bisa jd 18jt...owner memgatakan apalabila saya bayar cicil bisa membawa kasus ini ke pidana apakah benar mas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Dian. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah merupakan suatu perjanjian. Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Pada sebuah perjanjian apabila ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya/ menunggak, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Apabila ada member belum bisa membayar arisan atau menunggak, bahkan menjadi utang dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Upaya yang bisa dituntutkan kepada member tersebut adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Jadi menjawab pertanyaan saudara, saudara tidak akan digugat secara pidana namun dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Saran kami sebaiknya saudara membicarakan hal tunggakan tersebut secara kekeluargaan kepada owner dan seluruh bahwa saudara memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!