Ancaman Pidana atas Ketidakmampuan Membayar Iuran Arisan Online Menurun dan Skema Pembayarannya
20/01/21Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya dian di Medan..
Saya mengkuti arisan online di medan kebetulan saya jg dekat dengan ownernya..dan pada akhirnya saya tidak mampu membayar iuran lagi..saya hanya mampu mencicil 1jtnperbulannya.. arisan menurun ini sangat merugikan saya.. 1 slot saya bisa rugi 10jt.. misal saya pas narik menerima 10jt..jumlah uang yg saya bayar bisa jd 18jt...owner memgatakan apalabila saya bayar cicil bisa membawa kasus ini ke pidana apakah benar mas
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Dian. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang
yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan
siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala
sampai semua anggota memperolehnya.
Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau
barang tertentu, dalam rentang waktu tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya
sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali
dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat
perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di
antara para pesertanya.
Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa
perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah
merupakan suatu perjanjian. Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pesertanya.
Pada sebuah perjanjian apabila ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya/
menunggak, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Apabila ada member belum bisa membayar arisan atau menunggak, bahkan menjadi utang
dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Upaya yang bisa dituntutkan kepada member
tersebut adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar
hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai
diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap
melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan
atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Jadi menjawab pertanyaan saudara, saudara tidak akan digugat secara pidana namun dapat
digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Saran kami sebaiknya saudara
membicarakan hal tunggakan tersebut secara kekeluargaan kepada owner dan seluruh bahwa
saudara memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang
belum terbayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!