Keabsahan Sertifikat Rumah yang Dialihkan Kakek kepada Cucu dan Potensi Gugatan dari Anak Istri Kakek

26/08/16

Oleh : nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kakek saya kandung menikah lg sama nenek sy.dan tidak mempunyai anak. selama pernikahan mempunyai beberapa rumah, nenek saya sudah meningal, dan kakek saya memberi rumah kepada saya, anak dari istri kakek saya mempermasalahkan itu mau minta lg punya saya. padahal dia jg udah dikasih rumah, pertanyaan saya, apakah sertifikat atas nama saya itu sah atau tidak sah?? apakah bisa digugat lagi sertifikat atas nama saya, trima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara nov********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Muda Ratiyo BG, S.H. Yth. Novka Arista, Setelah kami baca dan simak secara seksama permohonan Konsultasi Hukum Saudari yang singkat ini dan tidak secara lengkap dijelaskan kasus permasalahan hukumnya. Akan tetapi kami mencoba untuk menjawab sesuai dengan kemampuan kami. Sebetulnya kakek Saudari sudah baik, pintar, dan adil, maka dari itu kakek Sdri memberikan dan membagikan warisan kepada Saudari dan kepada anak dari istri kakek Saudari sebagai ahli waris yang berhak mendapatkannya, karena kakek Saudari menikah lagi melalui Hukum Negara (UU No.1 Tahun 1974) pada Kantor Urusan Agama, dengan istri kedua dari anak almarhumah tersebut, agar tidak timbul permasalahan sengketa waris. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa, apakah dalam pembagian hak waris melalui Pewarisan Absentantio kepada ahli waris dan sudah ada kesepakatan persetujuan penandatanganan kepada seluruh ahli waris yang mempunyai hubungan darah tersebut (Pasal 830, 832 KUHPerdata) maaf tidak saya jabarkan karena terlalu banyak. Jadi bila sudah melalui prosedur persetujuan pembagian waris kepada ahli waris dimaksud diatas, sebenarnya sudah tidak ada lagi suatu perselisihan tersebut. Kemudian, kalau yang mengenai sertifikat tanah, sebetulnya tidak dapat digugat karena secara sah kepemilikan tanah menurut peraturan perundang-undangan adalah dengan adanya sertifikat tanah tersebut sebagai dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah Saudari. Sebab sahnya sertifikat tersebut dalam pengurusannya sudah melalui beberapa tahapan-tahapan aturan pemerintah dalam pengurusan sertifikat tanah dimaksud, seperti telah melakukan pengurusan melalui : • Surat Rekomendasi dari lurah/kepala desa/camat tentang tanah beserta riwayat pemilik tanah tersebut; • Membuat surat keterangan dari RT, RW, Lurah setempat menyatakan tanah tsb tidak dalam sengketa; • Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh petugas BPN; • Penerbitan gambar dan surat ukur oleh BPN; • Proses pertimbangan oleh BPN; • Pengesahan Pengumuman; • Penerbitan sertifikat tanah oleh kantor BPN; Jadi dengan adanya sertifikat tanah, Saudari memiliki landasan hukum yang kuat dan sah. Demikian Arista, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!