Prosedur Mendapatkan SPPT PBB dan Mengetahui NOP untuk Rumah yang Belum Pernah Menerima SPPT

20/01/21

Oleh : Tem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, terimakasih atas kesempatan untuk berkonsultasi dengan Bpk/Ibu. Adapun yang saya ingin tanyakan sebagai berikut: Sekitar tahun 1999 saya membeli sebuah rumah secara cicilan dan sekarang sudah saya lunasi, permasalahannya sampai saat ini (tahun 2021) saya tidak bisa/pernah membayar PBB karena tidak pernah dapat SPPT PBB rumah saya tersebut. NOP-nya juga saya tidak tahu. Pertanyaannya, bagaimana saya bisa mendapatkan SPPT PBB rumah saya? Agar saya bisa membayar PBB rumah saya. Demikianlah pertanyaan saya, besar harapan saya Bpk/Ibu berkenan memberikan penjelasan dan jawaban. Saya ucapkan banyak terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tem********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara sudah membeli rumah dengan cara cicilan sejak tahun 1999. 2. Saudara sekarang telah melunasi cicilan rumah tersebut. 3. Sejak saudara beli sampai saat ini saudara belum bembayar PBB karena belum mendapatkan SPPT PBB. Pertanyaan saudara, bagaimana saudara mendapatkan SPPT PBB karena saudara mau membayar PBB. Dari itikat baik saudara yang akan membayar pajak, karena sejak tahun 1999 saudara tidak mendapatkan SPPT PBB. Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, menurut pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berbunyi” yang menjadi Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan”. Selanjutnya kami akan menjelaskan dasar hukum PPB adalah pasal 1 ayat 37 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi sebagai berikut “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dari pertanyaan saudara kepada kami bagai mana cara mendapatkan SPPT PBB. Ada berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB antara lain: 1. Mengambil SPPT saudara di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.  2. SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.  3. Selain itu, saudara juga bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda. 4. Mencari SPPT PBB Melalui Online Kalau rumah saudara mungkin belum terdaftar di SPPT PBB maka saudara dapat mendaftarkan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) baru ke kantor KPP pratama tempat objek pajak / Badan Pendaapatan Daerah Objek Pajak saudara, dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru 2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap 3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan 4. Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah 5. Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000 6. Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP) 7. Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan 8. Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang) 9. Untuk girik / ipeda / spop / letterC / surat kavling. dilegalisir oleh Lurah setempat, dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa 10. Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan 11. Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!