Prosedur Mendapatkan SPPT PBB dan Mengetahui NOP untuk Rumah yang Belum Pernah Menerima SPPT
20/01/21
Oleh : Tem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, terimakasih atas kesempatan untuk berkonsultasi dengan Bpk/Ibu.
Adapun yang saya ingin tanyakan sebagai berikut:
Sekitar tahun 1999 saya membeli sebuah rumah secara cicilan dan sekarang sudah saya lunasi, permasalahannya sampai saat ini (tahun 2021) saya tidak bisa/pernah membayar PBB karena tidak pernah dapat SPPT PBB rumah saya tersebut.
NOP-nya juga saya tidak tahu.
Pertanyaannya, bagaimana saya bisa mendapatkan SPPT PBB rumah saya? Agar saya bisa membayar PBB rumah saya.
Demikianlah pertanyaan saya, besar harapan saya Bpk/Ibu berkenan memberikan penjelasan dan jawaban.
Saya ucapkan banyak terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tem********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara sudah membeli rumah dengan cara cicilan sejak tahun 1999.
2. Saudara sekarang telah melunasi cicilan rumah tersebut.
3. Sejak saudara beli sampai saat ini saudara belum bembayar PBB karena belum
mendapatkan SPPT PBB.
Pertanyaan saudara, bagaimana saudara mendapatkan SPPT PBB karena saudara mau
membayar PBB.
Dari itikat baik saudara yang akan membayar pajak, karena sejak tahun 1999 saudara
tidak mendapatkan SPPT PBB.
Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, menurut pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 12
Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan
pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berbunyi” yang menjadi
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak
atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan
atau memperoleh manfaat atas bangunan”.
Selanjutnya kami akan menjelaskan dasar hukum PPB adalah pasal 1 ayat 37 UU
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi
sebagai berikut “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan.
Dari pertanyaan saudara kepada kami bagai mana cara mendapatkan SPPT PBB. Ada
berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB antara lain:
1. Mengambil SPPT saudara di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek
pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.
2. SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh
aparat kelurahan/desa.
3. Selain itu, saudara juga bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk
mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda.
4. Mencari SPPT PBB Melalui Online
Kalau rumah saudara mungkin belum terdaftar di SPPT PBB maka saudara dapat
mendaftarkan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) baru ke kantor KPP pratama tempat
objek pajak / Badan Pendaapatan Daerah Objek Pajak saudara, dengan persyaratan
sebagai berikut :
1. Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru
2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan
lengkap
3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan
4. Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
5. Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
6. Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
7. Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
8. Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat
sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna
Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang)
9. Untuk girik / ipeda / spop / letterC / surat kavling. dilegalisir oleh Lurah setempat,
dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
10. Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat
Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan
11. Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang
didaftarkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!