Status Hukum Pesan Singkat Berisi Ajakan Selingkuh kepada Perempuan yang Sudah Menikah
19/01/21Oleh : Ary***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi begini , saya punya nasabah yg sudah mempunyai suami, saya mengirimkan pesan singkat kepada nasabah tersebut yg isi nya, selingkuh yuk, dan kemudian suami nya yg membalas sms tersebut, dan mengatakan ayo, kapan?
Dan saya belom pernah melakukan apa pun apa lagi berhungan badan,
Saya baru mengajak,
Pertanya an nya?
Apakah sms yg saya kirim kan itu adalah sebuah tindak pidana.
Terimakasih mohon penjelasan nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ary**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ajakan selingkuh atau kata-kata “selingkuh” yang Saudara kirimkan melalui pesan singkat (SMS) bisa jadi mengarah pada perbuatan “pelecehan seksual” yang apabila perbuatan pengiriman sms tersebut tidak dikehendaki oleh penerima sms.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri istilah pelecehan seksual tidak ada, yang ada istilah cabul yaitu diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Istilah cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, merab-raba buah dada dan sebagainya.
Katagori perbuatan cabul juga diartikan segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan. Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar, namun jika tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Dari penjelasan di atas jika si penerima pesan singkat (sms) ajakkan selingkuh di rasa tidak pantas, yang berarti ada penolakan dari penerima sms maka dapat dikatagorikan sebagai pelecehan seksual.
Saudara penanya juga menyebut bahwa pesan itu dikirim melalui pesan singkat (SMS) sehingga pesan itu dikategorikan sebagai informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika seseorang mengirim SMS yang bermuatan asusila, maka berlaku Pasal 27 ayat (1) UU ITE baginya yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah selanjutnya untuk Saudara penanya menurut kami adalah meminta maaf kepada penerima sms dan agar lebih berhati-hati lagi ketika membuat kata-kata agar tidak sampai menjurus pada pelecehan seksual.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!