Penentuan Ahli Waris Pewaris Lajang Tanpa Anak dan Tanpa Orang Tua serta Kedudukan Keponakan dalam Pembagian Waris

19/01/21

Oleh : har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Om saya tidak kawin dan tidak punya anak meninggal dunia, orang tua Om juga sudah meningal. Om saya anak ke 7 dari 8 bersaudara, saudara yang masih hidup hanya tinggal 4 orang, pertanyaannya siapa yang mendapat hak waris ? apakah anak dari saudara yang meninggal ikut juga menikmati harta warisan om saya ? terima kasih atas bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara har** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembagian waris di Indonesia menggunakan 3 (tiga) hukum waris yaitu Waris Islam khusus untuk orang Islam, Waris Perdata, dan waris adat yang masih diterakan. Di dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 174 menjelaskan sebagai berikut: Ayat (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Ayat (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari penjelasan di atas dapat Saudara penanya pilih akan menggunakan dasar Kompilasi Hukum Islam, waris perdata, ataukah adat yang masih diterapkan di wilayah Saudara. Apabila menggunakan waris Islam yaitu menggunakan Kompilasi Hukum Islam dapat disampaikan dalam Pasal 1 bahwa Saudara baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi ahli waris apabila anak, ayah, ibu, janda/duda tidak ada. Begitu juga di dalam waris perdata Saudara masuk dalam Golongan II yang dapat menjadi ahli waris apabila golongan I tidak ada. Dari penjelasan Saudara penanya Saudara Om yang masih hidup 4 (empat) orang dari 8 bersaudara. Maka yang berhak harta waris/ahli waris dari Om adalah 4 (orang) Saudara yang masih hidup, sedangkan anak-anak dari Saudara Om yang sudah meninggal bukanlah ahli waris dari Om penanya yang meninggal baik dilihat dari Kompilasi Hukum Islam maupun waris perdata. Pertanyaannya, apakah Saudara Om yang meninggal tersebut meninggalnya lebih dulu Om atau Om yang meninggal terlebih dahulu. Jika Om yang meninggal terlebih dahulu maka anak-anak dari Saudara Om berhak atas harta waris Om tetapi apabila Saudara Om meninggal terlebih dahulu maka anak-anak dari Saudara Om yang meninggal tersebut tadi tidak berhak atas harta waris Om. Demikian Penjelasan Kami Semoga Bermanfaat. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!