Tindakan Hukum atas Dugaan Penghinaan Tetangga yang Menyebabkan Trauma pada Anak

19/01/21

Oleh : Rim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf pak kemarin anak saya di maki maki oleh tetangga saya sampai saat ini anak saya jadi takut buat keluar rumah setiap ada beliau hari ini saya mempertegas dan menanyakan maksud beliau memaki anak saya tetapi berujung pada perdebatan yang gak ada solusinya pak saya harus lapor ke pihak berwajib atau bagaimana ya karna saya takut anak saya jadi berubah sikap karna perlakuan beliau

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rim* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlailatul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami. Dari keterangan saudara yang berhubungan dengan anda saudara dimaki maki tetangga sampai anak trauma, saudara sudah berupaya dengan cara kekeluargaan menanyakan kepada tetangga namun berujungpada perdebatan. Sikap memperlakukan anak saudara dengan memaki maki sampai anak saudara takut keluar rumah pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup , tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun langkah hukum yang dapat saudara lakukan adalah dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian dengan menunjukan bukti bukti dan saksi . Atau menghubungi Komisi Perlindungan Ank Indonesia (KPAI). Dalam rangka meningkatka efektoivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dengan UU perlindungan anak sebgaimana telah diubah oleh UU No.35/2014 dibentuklah Komosi Perlindungan Anak Indonesia yang bersift independen. Tugas KPAI berdasarkan Perpres No,61 Tahun 2016: 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. 2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. 4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak. 5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak. 6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak. 7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Pelindungan anak. Jadi saudara sebagai orang tua yang dirugikan oleh makian tetangga saudara kepada anak saudara sampai anak saudara tidak mau keluar rumah dapat mengadukannnya kepada KPAI. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!