Hak Waris Saudara Perempuan atas Harta Peninggalan Saudara Laki-Laki yang Meninggal Selain Istri Pewaris
19/01/21Oleh : Ada***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saudara perempuan dari laki-laki yang sudah meninggal mendapatkan bagian selain daripada istri saudara laki-laki tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ada************************************************************************************************************************************************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembagian warisan sebagaimana permasalahan yang Saudara tanyakan dapat kita lihat dari pembagian warisan menurut Islam yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Waris Perdata. Di dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 174 menjelaskan sebagai berikut:
Ayat (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
Ayat (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas dalam pembagian warisan digolongkan beberapa golongan artinya pada saat golongan I masih ada maka golongan II dan seterusnya tidak bisa mendapatkan warisan. Dijelaskan juga di dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa ketika seseorang meninggal dan meninggalkan anak, ayah, ibu, janda/duda maka hanya golongan inilah yang akan mendapatkan warisan. Jika melihat dari permasalahan Saudara adalah seorang suami yang meninggal dan meninggalkan istri dan saudara perempuan. Istri (janda) merupakan ahli waris dari hubungan perkawinan, tetapi karena pewaris (yang meninggal) tidak meninggalkan anak yang masuk dalam golongan I, maka Saudara kandung (golongan II) dari pewaris berhak mendapatkan warisan dari pewaris.(Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 854 BW).
Demikian Jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!