Status Hukum Suami Meninggalkan Istri Tanpa Pamit dan Menulis Surat Ingin Berpisah serta Dampak Campur Tangan Orang Tua

19/01/21

Oleh : Bin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah seorang suami yg meninggalkan istrinya begitu saja tanpa masalah adalah cerai ..dan orang tua ikut campur dalam hal ini..apakah jika menunggu akan ada hsil baik

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bin**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya dapat disampaikan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi suatu perkawinan ada yang akhirnya putus ditengah jalan salah satunya karena adanya perceraian. Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Dengan kata lain, talak adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Di dalam agama Islam hak talak dimiliki sepenuhnya oleh suami ketika seorang mengatakan talak di hadapan istrinya maka lepas ikatan perkawinannya maka seorang suami tidak diperbolehkan semena-mena menggunakan kata talak ini. Namun apabila diihat dari segi Undang-Undang/Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut: Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 123 Kompilasi Hukum Islam Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jika dilihat dari pengertian talak/perceraian di atas sebuah ikrar perceraian/talak terhadap istrinya yang diucapkan di depan hakim yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Begitu juga pada Pasal 123 KHI perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan siding pengadilan. Selanjutnya dapat dijelaskan alasan-alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 KHI yaitu sebagai berikut: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat  setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. suami melanggar taklik talak; h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Di dalam buku nikah terdapat perjanjian kawin atau taklik talak. Pengertian taklil-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Bunyi taklik talak sebagai berikut: Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut: Apabila saya: 1. Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut; 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya; 3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau 4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial. Dari penjelasan di atas apabila suami Saudara meninggalkan rumah begitu saja tidak ada kabar hal tersebut tidak langsung jatuh talak/cerai akan tetapi Saudara penanya harus mengajukan gugatan terlebih dahulu kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta cerai, setelah keluar akta cerai maka terputuslah pernikahannya atau sah telah bercerai. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!