Status Hukum Suami Meninggalkan Istri Tanpa Pamit dan Menulis Surat Ingin Berpisah serta Dampak Campur Tangan Orang Tua
19/01/21Oleh : Bin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah seorang suami yg meninggalkan istrinya begitu saja tanpa masalah adalah cerai ..dan orang tua ikut campur dalam hal ini..apakah jika menunggu akan ada hsil baik
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bin**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya dapat disampaikan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir
dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi suatu perkawinan ada yang
akhirnya putus ditengah jalan salah satunya karena adanya perceraian.
Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Dengan kata lain, talak
adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang
sah menurut syariat agama. Di dalam agama Islam hak talak dimiliki
sepenuhnya oleh suami ketika seorang mengatakan talak di hadapan istrinya
maka lepas ikatan perkawinannya maka seorang suami tidak diperbolehkan
semena-mena menggunakan kata talak ini. Namun apabila diihat dari segi
Undang-Undang/Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di
hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan.
Pasal 123 Kompilasi Hukum Islam Perceraian itu terjadi terhitung pada saat
perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Jika dilihat dari pengertian talak/perceraian di atas sebuah ikrar
perceraian/talak terhadap istrinya yang diucapkan di depan hakim yang
menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Begitu juga pada Pasal 123
KHI perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di
depan siding pengadilan.
Selanjutnya dapat dijelaskan alasan-alasan perceraian sebagaimana
tercantum dalam Pasal 116 KHI yaitu sebagai berikut:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di
luar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga;
g. suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga.
Di dalam buku nikah terdapat perjanjian kawin atau taklik talak.
Pengertian taklil-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah
perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah
yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan
kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan
datang.
Bunyi taklik talak sebagai berikut:
Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh
hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin
perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
1. Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih;
dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila
gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya
membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah
talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi
kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada
Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Dari penjelasan di atas apabila suami Saudara meninggalkan rumah begitu saja
tidak ada kabar hal tersebut tidak langsung jatuh talak/cerai akan tetapi Saudara
penanya harus mengajukan gugatan terlebih dahulu kepada Pengadilan Agama
untuk mendapatkan akta cerai, setelah keluar akta cerai maka terputuslah
pernikahannya atau sah telah bercerai.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!