Kedudukan Hukum Jual Beli dengan Sistem Tukar Tambah Menurut KUHPerdata dan Peraturan Perundang-undangan
22/08/16Oleh : mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah juali beli dengan sistem tukar tambah termasuk kebiasaan dan apakah sistem ini di di bolehkan dalam KUHPdt dan peraturan perundangan-undangan. thnks...
Terima kasih atas pertanyaan saudara mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Komari, S.Sos
1. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian tukar tambah tertera pada pasal 1541 s/d 1546 bahwa jual beli berlaku terhadap persetujuan tukar tambah , sistem hukum benda dan sistem hukum perikatan.
2. Pada dasarnya jual beli dengan sistem tukar tambah dalam KUHPdt diperbolehkan.
3. Tukar menukar itu bersifat konsesual yakni perikatan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok-pokok perjanjian, akan tetapi perjanjian yang dibuat pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik (Ownership) hak milik baru berpindah setelah dilakukan penyerahan (Leverning).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!