Gadai Mobil Masih Kredit Leasing kepada Teman, Tunggakan Angsuran, dan Ancaman Laporan terhadap Istri

19/01/21

Oleh : Dim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak sy mau bertanya.mobil sy msh angsuran di leasing an istri sy..mobil sy gadaikan ke tmn sy 10 jt.lalu tmn sy wkt sy ada rezeki 10 jt sy tebus tidak mau dgn alasan minta ganti rugi servicelah ini itu.lalu skrg sy gi failed bngt dgn keuangan sehingga angsuran gak bisa ke byr 3 bulan.dan sekarang di dtgngin sama org hukum leasing .sy ceritakan semuanya sama dia.dia bilang brp total yg hrs di tebus 23 jt.terus dia biLng leasing bisa bntu 8 jt sisanya sy yg cari dgn wkt yg mepet bngt 10 hari.klw gak bisa juga istri sy di lp.yg sy heran knp klw sy gak bisa sanggupin hnya sy aja yg di tekan sedangkan tmn sy tdk.ini gmn ya pak solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dim********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan Pengertian Sewa Menyewa. Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (perhatikan Pasal 1548 KUHPerdata). Pengertian lain mengenai sewa menyewa dikemukakan oleh Algra (1983 : 199) sebagai persetujuan untuk pemakaian sementara suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan pembayaran suatu harga tertentu. Berdasarkan uraian pengertian mengenai sewa menyewa tersebut di atas maka dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut :  Adanya pihak yang menyewakan dan pihak penyewa,  Adanya konsensus antara kedua belah pihak,  Adanya objek sewa menyewa, yaitu barang, baik bergerak maupun tidak bergerak,  Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan kepada pihak penyewa atas suatu benda,  Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang pembayaran kepada pihak yang menyewakan. Subjek dan Objek Sewa Menyewa Subjek atau pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa adalah pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan adalah orang atau badan hukum yang menyewakan barang atau benda kepada pihak penyewa, sedangkan pihak penyewa adalah orang atau badan hukum yang menyewa barang atau benda dari pihak yang menyewakan. Objek dalam perjanjian sewa menyewa adalah barang atau benda, dengan syarat barang atau benda yang disewakan adalah barang yang halal, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, dan kesusilaan. Hak dan Kewajiban Pihak Yang Menyewakan Hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah ditentukan, sedangkan kewajibannya adalah sebagai berikut (perhatikan Pasal 1551- 1552 KUHPerdata) :  Barang yang disewakan harus diserahkan dalam keadaan baik,  Barang yang disewakan harus terus dijaga baik-baik dan yang rusak wajib diperbaiki (apabila hal tersebut menjadi tanggung jawabnya),  Menjamin terhadap penyewa untuk dapat memakai dan menggunakan barang yang disewa dengan aman selama berlaku perjanjian sewa menyewa,  Menanggung segala kekurangan pada benda yang disewakan, yaitu kekurangan-kekurangan yang dapat menghalang-halangi pemakaian benda itu, walaupun ia sejak berlakunya perjanjian itu tidak mengetahui adanya kekurangan atau cacat tersebut. Hak dan Kewajiban Penyewa Hak dari penyewa adalah menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik, sedangkan kewajibannya adalah sebagai berikut (perhatikan Pasal 1560-1566 KUHPerdata) :  Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan,  Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang yang disewakan,  Mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh penyewa sendiri, atau oleh orang-orang yang diam di dalam rumah yang disewa,  Mengembalikan barang yang disewa dalam keadaan semua ketika perjanjian sewa menyewa tersebut telah habis waktunya,  Menjaga barang yang disewa sebagai tuan rumah yang bertanggung jawab,  Tidak boleh menyewakan lagi barang sewaannya kepada orang lain. Apabila telah ditentukan demikian, dan ketentuan tersebut dilanggar, maka perjanjian dapat dibubarkan dan penyewa dapat dituntut mengganti perongkosan, kerugian, serta bunga. Bentuk dan Substansi Perjanjian Sewa Menyewa KUHPerdata tidak menentukan secara tegas tentang bentuk perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Dalam praktik, perjanjian sewa menyewa misalnya seperti mobil atau bangunan dibuat dalam bentuk tertulis dan isi perjanjian telah dirumuskan oleh para pihak dan/atau notaris. Sedangkan mengenai Leasing atau sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan leasing ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing). Leasing memiliki beberapa jenis dan manfaat. Sebelum membahas tentang jenis dan manfaat leasing, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan dan istilah dalam elemen leasing. Terdapat beberapa istilah dalam leasing. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991, berikut beberapa istilah dalam leasing. Adanya Kepastian Hukum Adanya kepastian hukum tentu membuat tenang berbagai pihak. Leasing memiliki peraturan yang tak dapat dibatalkan dengan perekonomian apapun. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!