Gadai Mobil Masih Kredit Leasing kepada Teman, Tunggakan Angsuran, dan Ancaman Laporan terhadap Istri
19/01/21
Oleh : Dim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pak sy mau bertanya.mobil sy msh angsuran di leasing an istri sy..mobil sy gadaikan ke tmn sy 10 jt.lalu tmn sy wkt sy ada rezeki 10 jt sy tebus tidak mau dgn alasan minta ganti rugi servicelah ini itu.lalu skrg sy gi failed bngt dgn keuangan sehingga angsuran gak bisa ke byr 3 bulan.dan sekarang di dtgngin sama org hukum leasing .sy ceritakan semuanya sama dia.dia bilang brp total yg hrs di tebus 23 jt.terus dia biLng leasing bisa bntu 8 jt sisanya sy yg cari dgn wkt yg mepet bngt 10 hari.klw gak bisa juga istri sy di lp.yg sy heran knp klw sy gak bisa sanggupin hnya sy aja yg di tekan sedangkan tmn sy tdk.ini gmn ya pak solusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dim********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan Pengertian Sewa Menyewa. Sewa menyewa adalah suatu
perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang
terakhir itu (perhatikan Pasal 1548 KUHPerdata). Pengertian lain mengenai
sewa menyewa dikemukakan oleh Algra (1983 : 199) sebagai persetujuan
untuk pemakaian sementara suatu benda, baik bergerak maupun tidak
bergerak, dengan pembayaran suatu harga tertentu. Berdasarkan uraian
pengertian mengenai sewa menyewa tersebut di atas maka dapat ditarik
unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya pihak yang menyewakan dan pihak penyewa,
Adanya konsensus antara kedua belah pihak,
Adanya objek sewa menyewa, yaitu barang, baik bergerak maupun tidak
bergerak,
Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan
kenikmatan kepada pihak penyewa atas suatu benda,
Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang pembayaran
kepada pihak yang menyewakan.
Subjek dan Objek Sewa Menyewa Subjek atau pihak yang terlibat
dalam perjanjian sewa menyewa adalah pihak yang menyewakan dan pihak
penyewa. Pihak yang menyewakan adalah orang atau badan hukum yang
menyewakan barang atau benda kepada pihak penyewa, sedangkan pihak
penyewa adalah orang atau badan hukum yang menyewa barang atau
benda dari pihak yang menyewakan. Objek dalam perjanjian sewa menyewa
adalah barang atau benda, dengan syarat barang atau benda yang
disewakan adalah barang yang halal, artinya tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban, dan kesusilaan.
Hak dan Kewajiban Pihak Yang Menyewakan Hak dari pihak yang
menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah ditentukan,
sedangkan kewajibannya adalah sebagai berikut (perhatikan Pasal 1551-
1552 KUHPerdata) :
Barang yang disewakan harus diserahkan dalam keadaan baik,
Barang yang disewakan harus terus dijaga baik-baik dan yang rusak
wajib diperbaiki (apabila hal tersebut menjadi tanggung jawabnya),
Menjamin terhadap penyewa untuk dapat memakai dan menggunakan
barang yang disewa dengan aman selama berlaku perjanjian sewa
menyewa,
Menanggung segala kekurangan pada benda yang disewakan, yaitu
kekurangan-kekurangan yang dapat menghalang-halangi pemakaian
benda itu, walaupun ia sejak berlakunya perjanjian itu tidak mengetahui
adanya kekurangan atau cacat tersebut.
Hak dan Kewajiban Penyewa Hak dari penyewa adalah menerima
barang yang disewakan dalam keadaan baik, sedangkan kewajibannya
adalah sebagai berikut (perhatikan Pasal 1560-1566 KUHPerdata) :
Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan,
Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang yang disewakan,
Mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh
penyewa sendiri, atau oleh orang-orang yang diam di dalam rumah yang
disewa,
Mengembalikan barang yang disewa dalam keadaan semua ketika
perjanjian sewa menyewa tersebut telah habis waktunya,
Menjaga barang yang disewa sebagai tuan rumah yang bertanggung
jawab,
Tidak boleh menyewakan lagi barang sewaannya kepada orang lain.
Apabila telah ditentukan demikian, dan ketentuan tersebut dilanggar,
maka perjanjian dapat dibubarkan dan penyewa dapat dituntut
mengganti perongkosan, kerugian, serta bunga.
Bentuk dan Substansi Perjanjian Sewa Menyewa KUHPerdata
tidak menentukan secara tegas tentang bentuk perjanjian sewa
menyewa yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian sewa menyewa dapat
dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Dalam praktik, perjanjian
sewa menyewa misalnya seperti mobil atau bangunan dibuat dalam
bentuk tertulis dan isi perjanjian telah dirumuskan oleh para pihak
dan/atau notaris.
Sedangkan mengenai Leasing atau sewa guna usaha merupakan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang
dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan leasing ini telah diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR:
1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing). Leasing
memiliki beberapa jenis dan manfaat. Sebelum membahas tentang jenis
dan manfaat leasing, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu
pengertian leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan dan istilah
dalam elemen leasing. Terdapat beberapa istilah dalam leasing.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR:
1169/KMK.01/1991, berikut beberapa istilah dalam leasing.
Adanya Kepastian Hukum Adanya kepastian hukum tentu membuat
tenang berbagai pihak. Leasing memiliki peraturan yang tak dapat
dibatalkan dengan perekonomian apapun.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!