Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Kakek kepada Cucu Berdasarkan Kesepakatan Pembagian Ahli Waris

18/01/21

Oleh : Pur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakek dan nenek sudah meninggal dan memiliki beberapa bidang tanah. Anaknya ada 2 (ibu saya dan bibi). Ibu saya sudah meninggal, sehingga ahli waris tanah kakek nenek adalah Saya, adik perempuan saya, dan bibi. Kami bertiga bersepakat membagi tanah kakek dengan bagian masing2 tanpa memecah. Misal tanah di lokasi A untuk saya, tanah di lokasi B untuk adik perempuan saya, dan dilokasi C untuk bibi. Pertanyaan: berapa biaya yang harus saya keluarkan jika sertifikat tanah bagian saya di lokasi A ingin saya ganti namanya dari kakek kepada saya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Purnomo sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Purnomo untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Purnomo hadapi. Pertama-tama saya mengucapkan syukur alhamdulillah, karena para ahli waris dari kakek dan nenek Saudara telah memiliki kesepakatan terhadap pembagian harta warisan yang ada dengan baik. Pada dasarnya, harta warisan dapat dibagi dengan cara musyawarah antar para pewaris, walaupun masalah pembagian warisan juga diatur secara khusus baik berdasarkan ketentuan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Kitab Kompilasi Hukum Islam maupun pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan: a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan : Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. 3 Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka Hakim memerintahkan, agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Untuk menduduki hak milik seperti di atas, Negara harus minta keputusan Hakim terlebih dahulu, dan atas ancaman hukuman mengganti segala biaya, rugi dan bunga, berwajib juga menyelenggarakan penyegelan dan pendaftaran akan barang-barang harta peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang. Prosedur dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan dan dilakukan untuk mengurus perubahan hak waris : 1. Siapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon ataupun kuasa diatas materai. 2. Sertakan surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Siapkan fotokopi identitas diri pemohon atau ahli waris seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan oleh penjaga loket dengan orang yang asli. 4. Siapkan sertifikat asli. 5. Siapkan surat keterangan waris yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 6. Siapkan akte wasiat notariel. 7. Siapkan fotokopi SPPT dan PBB tahun yang sedang berjalan dan telah dicocokan dengan yang asli oleh petugas loket. Lalu, sertakan bukti pembayaran uang pemasukan dan bukti SSB (BPHTB). 8. Siapkan bukti SSB (BPHTB) beserta bukti SSP/PPH bagi yang memperoleh tanah seharga lebih dari Rp60 juta sebagai bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, Anda bisa membawa semuanya ke kantor BPN untuk mengambil formulir pendaftaran. Harga formulir dan biaya pendaftaran balik nama sertifikat tanah atau rumah baik waris maupun tidak di setiap daerah sama, yaitu Rp50.000 Setelah formulir didapatkan dan diisi lalu ditandatangani, Anda biasanya akan diminta untuk membuat janji pengukuran. Untuk proses ini, Anda akan diminta untuk membayar lagi. Biaya pengukuran biasanya disesuaikan dengan luas tanah dan peraturan daerah masing-masing. Sebagai informasi, Anda bisa SMS ke nomor 2409 dengan mengetik format “UKUR(spasi)KODE PROVINSI(spasi)LUAS TANAH.” Layanan SMS ini resmi milik pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat yang ingin tahu biaya pasti pengukuran sehingga masyarakat terhindar dari praktik calo yang merugikan. Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan karena didasarkan NJOP di masing- masing wilayah. Jangka waktu penerbitan SHM yang baru adalah selama 5 hari kerja. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. 4 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional; 2. Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pemecahan Sertipikat Perorangan; 3. Kompilasi Hukum Islam; 4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!