Tanggung Jawab Hukum Penjamin Jika Mantan Narapidana Melakukan Pelanggaran Lagi
18/01/21Oleh : Nia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saat kita sudah menjadi penjamin dan suatu waktu mantan napi tersebut berbuat suatu kesalahan apakah penjamin yg akan dicari terlebih dahulu oleh pihak yg berwajib?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari Nia, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan pengertian daripada Penjamin. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), arti kata penjamin adalah orang atau badan usaha yang
menjamin. Penjamin bagi orang yang melakukan tindak pidana akan terkena
hukuman maksimal lima tahun bila orang yang dijamin tidak bisa
dihadapkan ke pengadilan atau melarikan diri. "Seorang yang menjamin
seseorang keluar dari penjara kemudian orang tersebut melarikan diri atau
tidak bisa dihadapkan ke sidang pengadilan. Dan ada ketentuan materi bagi
penjamin yaitu Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (“PP 27/1983”) (terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010) :
(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa
melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak
diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya
telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan;
(2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara
melalui panitera pengadilan negeri;
(3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang
dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual
lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan
negeri.
Sedangkan dalam Pasal 31 KUHAP belum secara keseluruhan mengatur
bagaimana tata cara pelaksanaanya, serta bagaimanaa syarat dan jaminan
yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin.
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pencabutan akan
penangguhan penahanan tersebut terhadap tersangka atau terdakwa oleh
pejabat yang menahannya jika syarat dan ketentuan yang diharuskan
dilanggar oleh tersangka atau terdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil
adalah akibat hukum terhadap penjamin apabila tersangka atau terdakwa
melarikan diri tidak diatur dalam undang-undang,hanya penjamin dikenakan
kewajiban moral untuk menghadirkan tersangkasebagaimana alasan-alasan
yang diajukan saat memohon penangguhan penahanan.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!