Tanggung Jawab Hukum Penjamin Jika Mantan Narapidana Melakukan Pelanggaran Lagi

18/01/21

Oleh : Nia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat kita sudah menjadi penjamin dan suatu waktu mantan napi tersebut berbuat suatu kesalahan apakah penjamin yg akan dicari terlebih dahulu oleh pihak yg berwajib?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari Nia, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian daripada Penjamin. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penjamin adalah orang atau badan usaha yang menjamin. Penjamin bagi orang yang melakukan tindak pidana akan terkena hukuman maksimal lima tahun bila orang yang dijamin tidak bisa dihadapkan ke pengadilan atau melarikan diri. "Seorang yang menjamin seseorang keluar dari penjara kemudian orang tersebut melarikan diri atau tidak bisa dihadapkan ke sidang pengadilan. Dan ada ketentuan materi bagi penjamin yaitu Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) (terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010) : (1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan; (2)  Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri; (3)  Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri. Sedangkan dalam Pasal 31 KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaanya, serta bagaimanaa syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pencabutan akan penangguhan penahanan tersebut terhadap tersangka atau terdakwa oleh pejabat yang menahannya jika syarat dan ketentuan yang diharuskan dilanggar oleh tersangka atau terdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum terhadap penjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri tidak diatur dalam undang-undang,hanya penjamin dikenakan kewajiban moral untuk menghadirkan tersangkasebagaimana alasan-alasan yang diajukan saat memohon penangguhan penahanan. Demikian semoga dapat bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!