Penyelewengan Dana Titipan Kerja Sama Usaha untuk Utang Pribadi dan Kemungkinan Tuntutan Pidana Penipuan
18/01/21Oleh : Lil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy sbgai pendana modal usaha.. sy menitipkan uang trhdap rekan sy utk krjasama usaha suplay material alam..tp tanpa sepengetahuan sy uang tersebut di selewengkan oleh rekan sy utk di pakai membayar utang pribadi dia..ketika sy tagih dia hanya janji ga jelas, uang pokok nya pun tdk ada apalagi margin yg dia janjikan utk sy,semua tdk ada..Apakah itu termasuk pidana penipuan,klo seandai nya sy tuntut dia paje jalur hukum..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Lili Sumpena
tentang modal usaha beersam yang mana anda sebagai pemodal
suplay material alam yang nam modal tersebut diselengkan oleh
teman usaha anda akan kami jawab dengan penjelasan sebagai
berikut.
Baik sesuai dengan pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek
yuridis atau dari aspek hukumnya.
Dalam usaha ersama biasanya ada perjanjian tertulis dan
bangaimana tentang tentang perjanjian tersebut , sebagaimana anda
jelaskan kami berasumsi hanya ada perjanjian secara lisan dan
saling percaya, oleh karena itu anda yakin dan mau menjadi
pemodal usaha tersebut.
Dalam hal seperti yang anda alami ini banyak sering terjadi dengan
percaya karena mitra usala suplayer itu adalah teman anda sendiri
jadi anda sangat nyakin bahwa usaha tersebut akan lancer berhasil,
namun kenyataannya yang adan alami malah sebaliknya bahwa
teman anda itu beritikat tidak baik uang modal tersebut di salah
gunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Sebagaimana pertanyaan anda untuk menempuh jalur hukum itu
jalan terakhir kalau upaya dengan jalan yang terbaik secara
kekeluargaan sudah tidak dapat diselesaikan, sebenarnya ini adalah
masalah bisnis akan tetapi telah terjadi penyimpangan dalam
kesepakan maka anternatif terakhir memang harus ditempuh
dengan jalur hukum dengan lapor ke kantor Polisi bahwa telah
terjadi Penggelapan bukan Penipuan karena berawal dari kesepakat
bekerjasama dalam usaha suplayer material alam dimana anda
sebagai pemodal.
Seandainya anda tetap menempuh jalur hukum lapor Polisi maka
kami sarankan lengkapi berkas data dukung sebagaimana dalam
perjanjian kepakatan usaha bersam seperti bukti kwitansi
penyerahan pengeluaran modal sebesar berapa dan data dukung
yang lain saksi2 yang terlibat dalam bisnis tersebut karena hal yang
anda alami ini adalah delik aduan.
Adapun masalah anda itu adalah penggelapan maka sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebgai dasar
hukum pengaduan ke Polisi atau tuntutan anda terhadap peristiwa
tersebut yang sesuai dengan pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Apa yang dimaksud dengan penggelapan uang?
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan
menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau
lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk
mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk
tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan.
Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!