Penyelewengan Dana Titipan Kerja Sama Usaha untuk Utang Pribadi dan Kemungkinan Tuntutan Pidana Penipuan

18/01/21

Oleh : Lil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy sbgai pendana modal usaha.. sy menitipkan uang trhdap rekan sy utk krjasama usaha suplay material alam..tp tanpa sepengetahuan sy uang tersebut di selewengkan oleh rekan sy utk di pakai membayar utang pribadi dia..ketika sy tagih dia hanya janji ga jelas, uang pokok nya pun tdk ada apalagi margin yg dia janjikan utk sy,semua tdk ada..Apakah itu termasuk pidana penipuan,klo seandai nya sy tuntut dia paje jalur hukum..?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Lili Sumpena tentang modal usaha beersam yang mana anda sebagai pemodal suplay material alam yang nam modal tersebut diselengkan oleh teman usaha anda akan kami jawab dengan penjelasan sebagai berikut. Baik sesuai dengan pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Dalam usaha ersama biasanya ada perjanjian tertulis dan bangaimana tentang tentang perjanjian tersebut , sebagaimana anda jelaskan kami berasumsi hanya ada perjanjian secara lisan dan saling percaya, oleh karena itu anda yakin dan mau menjadi pemodal usaha tersebut. Dalam hal seperti yang anda alami ini banyak sering terjadi dengan percaya karena mitra usala suplayer itu adalah teman anda sendiri jadi anda sangat nyakin bahwa usaha tersebut akan lancer berhasil, namun kenyataannya yang adan alami malah sebaliknya bahwa teman anda itu beritikat tidak baik uang modal tersebut di salah gunakan untuk membayar hutang pribadinya. Sebagaimana pertanyaan anda untuk menempuh jalur hukum itu jalan terakhir kalau upaya dengan jalan yang terbaik secara kekeluargaan sudah tidak dapat diselesaikan, sebenarnya ini adalah masalah bisnis akan tetapi telah terjadi penyimpangan dalam kesepakan maka anternatif terakhir memang harus ditempuh dengan jalur hukum dengan lapor ke kantor Polisi bahwa telah terjadi Penggelapan bukan Penipuan karena berawal dari kesepakat bekerjasama dalam usaha suplayer material alam dimana anda sebagai pemodal. Seandainya anda tetap menempuh jalur hukum lapor Polisi maka kami sarankan lengkapi berkas data dukung sebagaimana dalam perjanjian kepakatan usaha bersam seperti bukti kwitansi penyerahan pengeluaran modal sebesar berapa dan data dukung yang lain saksi2 yang terlibat dalam bisnis tersebut karena hal yang anda alami ini adalah delik aduan. Adapun masalah anda itu adalah penggelapan maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebgai dasar hukum pengaduan ke Polisi atau tuntutan anda terhadap peristiwa tersebut yang sesuai dengan pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Apa yang dimaksud dengan penggelapan uang? Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!