Perkiraan Waktu Bebas Narapidana Berdasarkan Putusan 5 Tahun 6 Bulan Subsider 1 Bulan dan Lama Masa Tahanan Sejak 21 Juli 2016
18/01/21Oleh : Big***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tmn saya di Penjara Pada Tanggal 21 Juli 2016, Dan Divons 5th 6bln subsider 1bln, dan sdh jalani hukuman sampai detik ini tanggal q9 januari 2021, Kira" masih brapa lama lagi tmn saya bebas,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Big****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82-101 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah
memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
2. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana
penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, temen klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana
(minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
- 1 Tahun = 12 Bulan x 5,7 Tahun = 67 Bulan
- 2/3 x 67 Bulan = 44,6 Bulan
- 44,6 Bulan : 12 = 3,7 Tahun.
Hal. 3 dari 5
Menurut perhitungan kami, diperkirakan temen klien mendapat pembebasan
bersyarat di Tahun 2021. Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien atau temen
klien menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!