Pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Siri

18/01/21

Oleh : ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakh bisa membuat KK dan akte lahir anak dari pernikahan siri

Terima kasih atas pertanyaan saudara ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pembuatan/penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang Saudara tanyakan kami asumsikan adalah KK baru setelah menikah siri. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Persyaratan untuk penerbitan KK baru bagi Warga Negara Indonesia, yaitu: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia; c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah; d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. Dari pertanyaan Saudara disampaikan bahwa Saudara menikah secara siri, artinya perkawinan Anda sah secara agama, namun tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai hal tersebut sebenarnya  terdapat kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan juga di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan, sebagai bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Ketiadaan bukti akta perkawinan menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara. Dengan adanya pencatatan perkawinan, maka suami dan istri selanjutnya memperoleh kutipan akta perkawinan atau lebih populer di masyarakat dengan istilah buku nikah. Buku nikah itu memberikan kedudukan hukum yang jelas terhadap suami, istri, dan anak-anak yang yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Menjawab pertanyaan Saudara, dari sejumlah persyaratan yang disebutkan di atas, dapat kita ketahui untuk menerbitkan KK baru disyaratkan salah satunya adalah buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. Dengan demikian, karena perkawinan Anda tidak tercatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Saudara perlu mencatatkannya terlebih dahulu untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan KK baru. Untuk itu, Saudara dapat mengajukan isbat nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam yaitu di Pengadilan Agama (PA). Maka apabila pernikahan siri Saudara belum dicatatkan dengan cara itsbat nikah tidak bisa diproses untuk pembuatan/penerbitan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya bagaimana dengan pembuatan Akta Kelahiran anak dari pernikahan siri. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Pasal 3, Persyaratan Pencatatan KeIahiran yaitu : a. surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. akta nikah/kutipan akta perkawinan; c. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; d. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau e. paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan: a. melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian; atau b.menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab. Selanjutanya pasal 4 ayat 2 menjelaskan: “Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri” Dari penjelasan di atas karena Saudara menikah secara siri ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi tetapi untuk akta kelahiran tetap akan dapat diterbitkan yaitu Saudara harus membuat SPTJM dan dokumen lainnya. Selanjutnya proses pembuatan akta kelahiran dimulai dari pengantar Ketua RT dan diketahui Ketua RW untuk dimohon kepada Kelurahan setempat. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!