Prosedur Balik Nama Tanah Warisan atas Nama Ibu Meninggal kepada Suami serta Penanganan Penolakan Saksi dan Dugaan Pemalsuan atau Pengalihan Tanpa Hak

18/01/21

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Sejahtera Untuk Bapak Dan Ibu Di Legal Smart Channel. Saya Martin Selaku anak ingin bertanya 1.Tentang cara atau langkah apa yang harus di lakukan untuk membalikkan Surat Warisan Tanah dari Alam.Nenek atas nama Mendiang Ibu kepada suaminya yang masih hidup. 2. Jika Ayah/Suami dari Pemilik Surat Tanah Warisan Dapatkah mendirikan bangunan diatas tanah tersebut jika para saksi di dalam surat sudah meninggal atau menolak.? a. Jika bisa bagaimana dan apa yang harus dilakukan untuk mengurus IMB agar dapat mengurus sertifikat hak milik yang berkekuatan legalitas hukum.? b. Jika Para saksi ada yang meninggal dan dua orang saksi lainnya menolak dengan niat jahat untuk mengklaim lahan tersebut., langkah apakah yang harus kami tempuh sebagai pemilik Surat Asli Warisan Atas Nama Alm. ibu/istri.? 3. Jika ada terbukti bahwa para saksi yang menolak, menjual/menggadaikan/mencari keuntungan di tanah warisan atas nama Alm Ibu. Tanpa sepengetahuan pemilik hak warisan tersebut dan saksi si penjual tersebut mengetahui itu bukan miliknya, langkah apakah yang harus dilakukan melalui jalur hukum.? Jika terbukti ada pemalsuan surat tanah warisan dengan stempel perangkat desa tanpa saksi dari keluarga.? Jalur Hukum mana yang harus di tempuh dengan Perdata atau Pidana.? Atau bisakah di kenakan pasal berlapis? Terima Kasih dan Mohon Pencerahannya Kepada Bapak/Ibu Pakar Hukum.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pewarisan muncul pada kondisi dimana terjadinya peristiwa kematian seseorang dari anggota keluarga, terutama orang tua atau suami/istri sebagaimana pasal 830 KUH Perdata yang menyatakan harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. Jika yang meninggal memiliki harta maka menjadi pertanyaan siapakah yang berhak atas harta yang ditinggalkan. Potensi terhadap pelaksanaan pembagian warisan yang memunculkan masalah hukum biasanya terjadi karena mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa saja, dari salah satu pihak mencoba melakukan penguasaan sepihak terhadap harta warisan yang seharusnya dibagi sesuai aturan demi keuntungan pribadi. Jika terjadi demikian tentu jalan terakhir untuk mencapai keadilan adalah melalui Pengadilan Negeri. Namun demikian ada jalan yang bisa dilakukan tanpa melalui pengadilan yakni melalui musyawarah dan mufakat termasuk di dalamnya mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan pewarisan maupun peraturan yang mengatur obyek waris misal terkait pertanahan, maka ketentuan keduanya harus dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pewarisan sudah tentu harus merunut pada hukum waris yang merupakan seperangkat norma atau aturan yang mengatur berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban (harta kekayaan) dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya. Hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Indonesia mengenal hukum waris yang dibagi menjadi hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris Islam dan hukum adat. Kebanyakan masyarakat Indonesia yang menganut sistem patrilineal dan mayoritas beragama Islam, terkait pewarisan lebih menitikberatkan pada hukum waris Islam. Namun demikian tidak sedikit yang bersandar pada hukum waris perdata (nasional). Berikut hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris islam secara singkat. A. Hukum Waris Perdata, Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip dari pewarisan hukum ini adalah: 1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika terjadinya suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata; 2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Sesuai prinsip tersebut, yang berhak mewaris hanyalah yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Jika melihat ini, maka golongan ahli waris ini tersebut menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya. Saat bicara hukum waris maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni : 1. Orang yang meninggal dunia, Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meningalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya berlangsung karena adanya kematian. Ketentuan di dalam pasal 874 KUHPerdata menyebutkan, segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang– undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. Dengan demikian, ada dua macam waris, yaitu : Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris dengan wasiat 2. Ahli waris yang berhak menerima yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. 3. Harta Waris, yakni perihal sesuatu yang dapat diwarisi dari pewaris, pada prinsipnya yang dapat diwarisi hanyalah hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan. Hak dan kewajiban tersebut dapat berupa, aktiva (sejumlah benda yang nyata ada dan atau berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga, selain itu juga dapat berupa hak imateriil, seperti, hak cipta); passiva (sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya). Hak Dan Kewajiban Pewaris 1. Hak Pewaris Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam suatu catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat pengangkatan ahli waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan (menurut pasal 954 KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli waris ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan atau ahli waris (menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah wasiat (pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan (menurut pasal 957 KUHPerdata). 2. Kewajiban Pewaris Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat. Hak Dan Kewajiban Ahli Waris 1. Hak Ahli Waris Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan. 2. Kewajiban Ahli Waris Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat. Kemudian perlu dicek kembali kembali apakah pemohon selama menjalankan ikatan pernikahan dengan suami mempunyai anak/keturunan langsung? Jika punya maka pewarisan didahulukan kepada suami/isteri yang masih hidup dan anak/keturunannya dengan catatan hartanya dibagi terlebih dahulu menjadi harta gono gini kemudian sisanya dibagi menjadi harta warisan. Sementara golongan ahli waris orang tua dan saudara kandung pewaris tidak bisa mewarisi karena golongan ahli waris I masih ada/masih hidup. Kesimpulannya adalah Istri selain mendapatkan harta gono gini, ia juga mendapat harta sisa yakni harta waris (setelah dipotong harta gono gini). Dengan demikian orangtua dan saudara (golongan II) dari suami tertutup mendapatkan harta waris mengingat pewaris golongan I masih hidup. Terkecuali tidak punya anak, maka yang didahulukan adalah orangtua dari suami. Apabila orang tua tidak ada maka saudaranya terbuka mendapatkan harta waris (sisa harta gono gini). Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi: Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Sementara dalam Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi: 1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. 3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap pasal ini perlu didudukkan terlebih dahulu harta bawaan dan harta bersama pasangan keluarga, sehingga pewarisan terlebih dahulu harus dilakukan pembagian sesuai peraturan hukum yang berlaku. Terkait dengan pertanyaan Saudara pemohon dalam hal sebagaimana dimaksud dalam form lampiran pertanyaan, adapun yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Terkait balik nama surat warisan tanah; beberapa yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut : Meskipun secara otomatis telah menjadi hak milik, warisan yang ditinggalkan oleh pewaris baik orang maupun suami/istri yang menyandang status (dua/janda) harus diurus pembagiannya dan legalitasnya agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk harta warisan berupa tanah, agar jelas kepemilikannya di masa datang maka akan lebih baik jika dibuatkan sertifikat tanah. Berikut proses atau langkah-langkah cara membuat sertifikat tanah warisan. a. persiapkan surat surat terutama legalitas/keabsahan surat pendukung sebagai ahli waris yang sah, seperti Surat nikah, surat kematian / akte kematian orang tua, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran anda dan para ahli waris, daftar / bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi-saksi. b. balik nama sertifikat namun demikian sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah. Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud. Setelah dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris. Sementara itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut : • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup • Surat Kuasa apabila dikuasakan • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket • Sertifikat asli • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan • Akte Wasiat Notariel • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) • Untuk formulir permohonan sendiri memuat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan mengisi/melengkapi data dukung seperti : • Mengisi formulir permohonan balik nama • Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh alhi waris • Surat Keterangan Waris • Sertifikat tanah asli • SPPT PBB tahun terakhir • Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp. 60 juta 2. Sepanjang sudah dibalik nama sebagaimana ketentuan pembagian warisan (Kuh Perdata dan Kompilasi Hukum Islam) maka sipemilik surat/sertifikat tanah tersebut bisa mendirikan bangunan di atas tanah miliknya karena sudah menjadi hak milik, kecuali belum dibagi pewarisannya maka harus mendapatkan ijin dari anggota keluarga yang masuk dalam ahli waris lainnya. Terkait saksi, menurut hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti. Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam hukum acara perdata saksi berada di urutan kedua sebagai alat bukti, sedangkan dalam hukum acara pidana saksi berada di urutan pertama. Hal ini dikarenakan dalam permasalahan perdata, orang selalu dengan sengaja membuat alat-alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu di kemudian hari. Adapun syarat-syarat orang untuk menjadi saksi secara umum yang berlaku dalam hukum Islam adalah: a. Islam b. Laki-laki c. Dewasa/baligh (berakal) d. Adil e. Dapat mendengarkan dan melihat, memahami ucapan-ucapannya, jika para saksi buta, maka hendaklah mereka bisa mendengarkan suara dan mengenal betul bahwa suara tersebut adalah suaranya kedua orang yang berakal sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 25, bahwa yang dapat menjadi saksi ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna-rungu atau tuli. 3. Terkait membuat IMB berikut hal hal yang harus diperhatikan yakni sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya. Agar dapat mengurus IMB, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama, rumah memiliki luas tanah kurang dari 1.000 meter persegi. Kedua, tidak kosong, dan terakhir jumlah lantai maksimal hanya 3 lantai saja. Berikut syarat-syarat diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam mengurus IMB. a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) d. Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan e. Fotokopi Sertifikat Hak Milik f. Surat kuasa (bila dikuasakan) g. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah h. Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal dengan rincian: Mekanisme proses pengurusannya adalah sebagai berikut : Jika sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan. a. Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah datang ke Dinas Pekerjaan Umum Setempat, b. Datang ke loket dan mengambil formulir untuk mencari IMB, c. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemohon, d. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan didirikan, e. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU, f. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan awal kelengkapan persyaratan, g. Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB, h. Bila semuanya sudah lengkap, maka dokumen-dokumenmu akan dinilai, i. Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan-nya disetujui atau tidak, j. Biasanya, IMB akan selesai dalam 2-3 minggu hari kerja. 4. Terhadap niat jahat, dalam konteks hukum pidana “niat jahat” merupakan “mental elements of crime”. Dalam berbagai literatur common law, niat jahat ini disebut juga mens rea atau guilty mind. Dalam common law, doktrin in dikenal dengan “an act is not criminal in the absence of a guilty mind atau dalam bahasa Latin disebut dengan actus non est reus, nisi mens sit rea”. Dalam keluarga civil law, “niat jahat” berada dalam doktrin kesalahan (schuld). Kesalahan ini menjadi asas tersendiri “geen straf zonder schuld beginsel” yang dimaknai sebagai tiada pidana tanpa kesalahan. Ini artinya pertanggungjawaban pidana hanya bisa diberikan jika ada kesalahan pembuat (liability base on fault). Dengan kata lain, meskipun semua unsur tindak pidana dipenuhi, jika tidak terpenuhinya unsur kesalahan, maka pembuat tidak bisa dipidana. Dalam konteks ini, “niat jahat” menjadi faktor yang sangat menentukan dalam meminta pertanggungjawaban pidana seseorang. Tindakan hukum dapat dikenakan apabila sudah ada unsur pidana dan bukti-bukti yang cukup. Jika hanya niat dan belum ada tindakan/perbuatan hukum yang memenuhi unsur pidana, maka tidak bisa dipidana atau dilakukan tindakan hukum. 5. Terhadap alat bukti, Di dalam Pasal 188 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dalam Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Alat bukti petunjuk pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yakni bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sementara Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!