Kewenangan Orang Tua Menjual Tanah Warisan Atas Nama Anak di Bawah Umur untuk Kebutuhan Anak

18/01/21

Oleh : Aya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sorabg duda anak satu.istri saya telah meninggal dunia,anak tunggal lelaki saya dapat warisan dari almarhum nenek nya.sebidabg tanah 56 m2.anqk saya saat ini umur 12 tahun..apakah saya selaku orang tua kandung bisa menjual tanah tsb dng ijin anak saya.dijual untuk kebutuhan anak saya. Pertanyaaan nya: 1.apakah sy orang tuanya bisa menjual tanah atas namanya yg dalam surat sk notaris yg saya wakil kan menerima surat tersebut.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aya********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: Anak bapak mendapatkan harta warisan kakek dari bagian ibunya yang telah meninggal dunia Anak tersebut saat ini berusia 12 tahun. Yang ditanyakan: Apakah saya selaku orang tuanya bisa menjual tanah anak saya tersebut atas izin anak saya, untuk kebutuhan anak saya? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut: Kebutuhan anak adalah menjadi tanggung jawab orang tuanya. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Sementara, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Melihat dari definisi anak dan ketentuan di Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, dapat diketahui secara harfiah bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun. Kemudian, UU No. 1/1974 mengatur lebih jelas tentang batasan kewajiban orang tua kepada anaknya, yaitu batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri. Anak di bawah umur dianggap masih belum mampu untuk mengatur harta yang diwariskan padanya, Apapun bentuknya, baik uang, kendaraan, maupun properti seperti sebidang tanah atau sawah. Maka itu, ahli waris lain yang masih berhubungan darah biasanya menjadi wali untuk mengurusnya. Di suatu saat ahli waris tersebut perlu untuk menjual harta milik anak ini dengan alasan tertentu. Pendapat yang dapat kami berikan sebagai nasehat kepada bapak selaku orang tuanya: Seharusnya kebutuhan anak tersebut tersebut menjadi tanggung jawab saudara selaku orang tunya, sebagaimana ditentukan dalam perundangan yg telah kami jelaskan diatas. Namun kalo memang kondisi yang saudara alami sekarang memaksa harus menjual tanah tersebut, pada hakekatnya bisa saja saudara lakukan, namun dengan syarat2 yang kami jelaskan dibawah ini. Syarat & Hukum Menjual Warisan untuk Anak di Bawah Umur Ahli waris yang akan menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut, diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.” Walaupun saudara adalah ayah kandungnya. Biasanya Notaris akan tetap meminta surat perwalian tersebut. Ahli waris pendamping anak di bawah umur pun diminta untuk mengangkat sumpah sesegara mungkin setelah penetapan perwalian. Hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHPer yang berbunyi:  “Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.” Surat yang Harus dimiliki Wali untuk Menjual Warisan Anak di Bawah Umur adalah Waris Harta milik anak yang diberikan oleh mendiang kakeknya tertuang dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Di dalam surat tersebut, tertulis pula pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dan berhak mewaris atas harta peninggalan. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: KUH Perdata UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!