Langkah Sinkronisasi Perbedaan Nama Ayah pada KTP/KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah untuk Keperluan Pernikahan

18/01/21

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi. Mohon kiranya berkenan membantu saya. Saat ini kami akan menikah, calon ada hambatan dalam data kependudukan. Ayah : .... - Ktp & kk ayah : suradi - kemarin membuat akta kelahiran atas nama suradi - buku nikah atas nama sumayadi (direkayasa sendiri jadi suradi), buku nikah istri tetap sumayadi. - saat ini buku nikah(istri) sudah didaftarkan di kua dgn catatan perubahan menjadi suradi dg dasar akta kelahiran. Calon saya (anak): .... Akta kelahiran, bapak tercatat atas nama suriadi. Mohon kira-kira langkah apa dan kemana yang harus saya lakukan untuk mensinkronkan data2 ini. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Johan, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : I. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan pencatatan pernikahan pada tempat yang penting sebagai bukti telah diadakannya pernikahan, Sebab menurut Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan menurut ketentuan agamanya masing-masing. Di Indonesia pencatatan nikah bagi mereka yang bergama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan tata-tata cara dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. II. Pengaturan Perubahan Biodata Pada Akta Nikah. 1. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007.Untuk menjawab permasalahan hukum mengenai perubahan penulisan pada akta nikah yang disebabkan perubahan biodata suami, istri ataupun wali, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007pada Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan pengadilan pada wilayah yang bersangkutan. Merunut klausul pasal dan ayat ini, dapat dipridiksi bahwa perbaikan penulisan dalam akta nikah dapat terjadi apabila: a. Biodata yang tertulis dalam akta nikah tidak sama atau berbeda dalam penulisannya dengan yang berada pada formulir pendaftaran dan pemeriksaan. Seperti nama Djackaria tertulis Zakariya. b. Biodata yang tertulis dalam akta nikah maupun yang tercantum padaformulir pendaftaran dan pemeriksaan minta diganti dengan data yang berbeda sama sekali. Seperti ketika sebelum menikah bernama Bakri Amin, dan ketika menikah berganti nama tua setelah menikah menjadi Hadi Pranoto. 2. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19Tahun 2018. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 ini, sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1) menjelaskan bahwa pencatatan perubahan nama suami, istri dan wali harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diatas secara tegas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut, telah menegaskan bahwa apabila terjadi permohonan perubahan dimaksud, harus diajukan ke pengadilan negeri. 3. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Rumusan perubahan biodata dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20Tahun 2019 sebagaimana formulasi Pasal 38 ayat (1) berbeda sama sekali dengan rumusan Peraturan Menteri Agama sebelumnya. Secara jelas dan tegas, rumusan Pasal 38 ayat (1) adalah bahwa perubahannama suami atau istri pada akta nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.Sehingga dasar perubahan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap data pada akta nikah bukan lagi berdasarkan putusan pengadilan, baik pengadilan agama atau pengadilan negeri. Dasar yang di pegangi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam melakukan perubahan nama suami atau istri hanya berdasarkan aktakelahiran yang baru. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019secara jelas mencabut kewenangan lembaga peradilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama dari menetapkan putusan yang menjadi dasar perubahan nama suami, istri maupun wali pada akta nikah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!