Langkah Sinkronisasi Perbedaan Nama Ayah pada KTP/KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah untuk Keperluan Pernikahan
18/01/21
Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Permisi. Mohon kiranya berkenan membantu saya.
Saat ini kami akan menikah, calon ada hambatan dalam data kependudukan.
Ayah : ....
- Ktp & kk ayah : suradi
- kemarin membuat akta kelahiran atas nama suradi
- buku nikah atas nama sumayadi (direkayasa sendiri jadi suradi), buku nikah istri tetap sumayadi.
- saat ini buku nikah(istri) sudah didaftarkan di kua dgn catatan perubahan menjadi suradi dg dasar akta kelahiran.
Calon saya (anak): ....
Akta kelahiran, bapak tercatat atas nama suriadi.
Mohon kira-kira langkah apa dan kemana yang harus saya lakukan untuk mensinkronkan data2 ini. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Johan, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
I. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan pencatatan
pernikahan pada tempat yang penting sebagai bukti telah diadakannya pernikahan,
Sebab menurut Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan
bahwa perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan menurut ketentuan agamanya
masing-masing. Di Indonesia pencatatan nikah bagi mereka yang bergama Islam
dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan tata-tata cara dan prosedur
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
II. Pengaturan Perubahan Biodata Pada Akta Nikah.
1. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007.Untuk menjawab
permasalahan hukum mengenai perubahan penulisan pada akta nikah yang
disebabkan perubahan biodata suami, istri ataupun wali, Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 Tahun 2007pada Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa perubahan yang
menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan
pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
Merunut klausul pasal dan ayat ini, dapat dipridiksi bahwa perbaikan penulisan
dalam akta nikah dapat terjadi apabila:
a. Biodata yang tertulis dalam akta nikah tidak sama atau berbeda dalam
penulisannya dengan yang berada pada formulir pendaftaran dan pemeriksaan.
Seperti nama Djackaria tertulis Zakariya.
b. Biodata yang tertulis dalam akta nikah maupun yang tercantum padaformulir
pendaftaran dan pemeriksaan minta diganti dengan data yang berbeda sama
sekali. Seperti ketika sebelum menikah bernama Bakri Amin, dan ketika
menikah berganti nama tua setelah menikah menjadi Hadi Pranoto.
2. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19Tahun 2018. Dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 ini, sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat
(1) menjelaskan bahwa pencatatan perubahan nama suami, istri dan wali harus
berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diatas secara tegas dan tidak memerlukan penafsiran
lebih lanjut, telah menegaskan bahwa apabila terjadi permohonan perubahan
dimaksud, harus diajukan ke pengadilan negeri.
3. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Rumusan perubahan
biodata dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20Tahun 2019 sebagaimana
formulasi Pasal 38 ayat (1) berbeda sama sekali dengan rumusan Peraturan
Menteri Agama sebelumnya. Secara jelas dan tegas, rumusan Pasal 38 ayat (1)
adalah bahwa perubahannama suami atau istri pada akta nikah dilakukan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.Sehingga
dasar perubahan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap
data pada akta nikah bukan lagi berdasarkan putusan pengadilan, baik pengadilan
agama atau pengadilan negeri. Dasar yang di pegangi oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan dalam melakukan perubahan nama suami atau istri hanya berdasarkan
aktakelahiran yang baru. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019secara jelas mencabut kewenangan lembaga peradilan, baik
pengadilan negeri maupun pengadilan agama dari menetapkan putusan yang
menjadi dasar perubahan nama suami, istri maupun wali pada akta nikah oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan
pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!