Kemungkinan Pelaporan Pidana terhadap Pengelola Investasi yang Mengembalikan Dana Secara Cicilan karena Uang Dibawa Kabur Pihak Ketiga
18/01/21
Oleh : Ghi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi,terima kasih sudah diijinkan bertanya
Saya dan teman saya B investasi dengan sistem bagi hasil ke si C,pada saat tempo bagi hasil ternyata si C tidak dapat membayar keuntungan bagi hasil tersebut karena ternyata si C juga investasikan uang tersebut kepada si D dan kami baru tau setelah kejadian ini,dan ternyata si D membawa kabur semua uangnya termasuk uang si C yg ternyata jg ikut berinvestasi,sebagai rasa tanggung jawab dan itikad baik si C berusaha mengembalikan uang saya dan teman saya (B) secara dicicil,tetapi si B menganggap bahwa uang yg dicicil si C selama ini sebagai uang bagi hasil dan keuntungan dia walaupun pada kenyataannya uang tersebut sudah dibawa kabur si D dan si B sudah dijelaskan oleh si C mengenai hal tersebut ,pada kasus ini si B meminta saya untuk melaporkan si C,sedangkan saya jg sudah menerima pengembalian cicilan sebagian dari dana investasi saya yg diberikan si C,sebenarnya si C masih sanggup untuk menyicilnya terus menerus tetapi si B tidak sabar dan ingin cepat dikembalikannya semua dana investasinya, apakah dalam kasus ini kita bisa melaporkan si C sedangkan dia masih ada itikad baik untuk menyicil,mohon solusinya, terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ghi**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Dilihat kembali perjanjian berinvestasi tersebut, tatacara pembagian keuntungan,
jangka waktu investasi dan tatacara pengembalian modal.
2. Itikad baik C harus diapresiasi dengan cara mencicil maupun perpanjangan waktu
bayar dan berusaha mengambalikan dana investasi.
3. Apabila benar dengan bukti dan saksi yang dapat dipertagungjawabkan maka D
dapat dilaporkan ke Kepolisian setempat dimana domisili D dengan dugaan tindak
pidana penipuan tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai
berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat
(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
4. permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera
janji yang menimbulkan kewajiban untuk mengganti biaya kerugian akibat telah
dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai
untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!