Penahanan suami setelah dilaporkan penganiayaan meski membantah dan mempertanyakan alat bukti serta proses P21 dan kejaksaan
11/08/16
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bulan sept 2015 bengkel mobil suami saya dalam kondisi full,lalu ada customer datang,krn bengkel sedang full,customer tsb memarkir mobilnya disebelah bengkel.lalu customer tsb ngobrol dengan suami saya utk membicarakan problem mobil dan perkiraan biayanya,jarak antara suami saya dgn customer tsb hanya sekitar 30cm dan suami saya memegang handphone yg dia gunakan sebagai kalkulator.tiba2 orang sebelah bengkel datang memaki2 suami saya dengan kata2 binatang,lalu memukul suami saya menggunakan gagang sapu yg dia bawa.suami saya refleks mengganti posisi hpnya dr kalkulator ke kamera dan memoto kejadian tsb.tapi suami saya sama sekali tidak membalasnya.malamnya ternyata suami saya dihubungi temannya yg penyidik polsek,dia dilaporkan si tetangga tadi,katanya suami saya telah menganiaya si tetangga tsb dengan cara mencakar pipi si tetangga.padahal suami saya tidak mempunyai kuku karena pekerjaannya sebagai mekanik membuat dia tidak bisa memanjangkan kuku.tp tgl 27 Juli 2016 kemarin suami saya mendapatkan surat panggilan ke polsek krn kasusnya sudah P21.suami saya mendatangi polsek dan langsung dibawa ke kejaksaan,disana dia langsung ditahan di rutan medaeng sampai sekarang.saya maupun suami saya sampai saya menulis ini belum mendapatkan surat penahanan dari kejaksaan.saya juga heran apa bisa hanya dengan alat bukti hasil visum dan saksi korban (orang tsb tidak mempunyai saksi lain selain dirinya) suatu kasus bisa dinyatakan P21.sekedar info,saya sudah pernah dimintai uang oleh jaksanya dan sudah saya berikan beberapa bulan yang lalu.alat bukti foto dari suami saya dikatakan oleh si jaksa bukanlah alat bukti yg kuat.kesaksian dari customer suami saya juga diabaikan.jaksa tsb juga melarang saya menggunakan jasa pengacara.saat ini suami saya sedang menunggu panggilan untuk sidang.apa yang harus saya lakukan?mohon bantuannya.terima kasih untuk informasi dan bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H.,M.H.
Kasus yang dituduhkan kepada suami ibu terkait dengan penganiayaan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. Hal tersebut sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP. Di dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat dia ditahan.
Selanjutnya di dalam ayat (3) dikatakan bahwa tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya. Jadi apabila sampai sekarang keluarganya tidak diberikan surat perintah penahanan, maka penahanan tersebut menyalahi prosedur dan dapat dilaporkan.
Permintaan uang oleh oknum jaksa tersebut juga dapat dilaporkan, dengan memberikan alat bukti seperti kwitansi, rekaman saat dilakukan permintaan uang atau bila dalam bentuk sms. Selanjutnya, apabila ada permintaan pembayaran uang seperti itu agar jangan dituruti.
Langkah yang perlu dilakukan ke depan adalah dengan segera menunjuk kuasa hukum (advokat) untuk mendampingi dan membela selama proses hukum berlangsung. Tindakan jaksa yang melarang ibu dan keluarga untuk memakai kuasa hukum sangat bertentangan dengan hak yang diberikan oleh Undang-undang.
Pasal 54 KUHAP menyebutkan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam UU. Selanjutnya dalam pasal 55 KUHAP dipertegas bahwa untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Jadi ini merupakan hak bagi suami ibu, sehingga tidak ada alasan bagi si jaksa untuk menghalang-halangi hak suami ibu untuk mendapatkan bantuan penasihat hukum. Bahkan saat ini bantuan hukum dapat diperoleh secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Jangan sampai maju ke pengadilan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Semoga jawaban ini dapat memberikan solusi bagi permasalahan ibu.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!