Penentuan Ahli Waris dan Status Harta serta Keabsahan Transaksi Gadai, Jual Tancepan, dan Pemanfaatan Tanah dalam Kasus Waris Adat Jawa Keluarga Bejo-Parni dan Giman
18/01/21
Oleh : evi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: KASUS:
Pasangan suami istri Bejo dan Parni yang hidup di Sleman mempunyai 3 orang anak, yaitu Yanto, Giman dan Tuginem. Pada Tahun 1990 Yanto kawin dengan Tugini, dan sampai sekarang dikaruniai 2 anak perempuan yaitu Selia san Selli. Sementara pada Tahun 1995 Tuginem kawin dengan Kijo, dari perkawinan itu dipunyai 3 orang anak yaitu, Bardi, Budi dan Ningsih. Sementara Giman sampai sekarang belum mempunyai istri walaupun sudah bekerja di perusahaan. Dari hasil pekerjaannya Giman mempunyai rumah sendiri hasil pembelian seharga Rp.200 juta dengan luas tanah 250 m2, serta membeli 2 bidang tanah pekarangan seluas 2.000 m2. Demikian pula sepeda motor yang digunakan untuk bekerja. Pada Tahun 1992 Giman menjual gadai sebagian tanahnya kepada Budi seluas 1.000 m2, sementara yang 500 m2 dijual secara tancepan kepada Gimin selama 5 Tahun, sedangkan sisanya 500 m2 pada Tahun 1993 digunakan Warno untuk dimanfaatkan untuk mendirikan rumah sementara atas ijin Giman. Pada tanggal 2 Januari 1994 Giman meninggal dunia. setahun kemudian Bejo meninggal.
1. a. Siapakah ahli waris Giman menurut Hukum Adat ?
2. Menurut Hukum Adat pada waktu Bejo meninggal, siapakah ahli warisnya
3. Termasuk harta apa sajakah yang ditinggalkan Giman menurut Hukum Adat ?
4.a. Apakah dengan meninggalnya Giman, transaksi gadai dengan Budi menjadi
putus menurut Hukum Adat ? Jelaskan jawaban saudara !
b. Dengan meninggalnya Giman, apakah menurut Hukum Adat Budi dapat
memiliki tanah Giman ? Jelaskan !
5.a. Bagaimana dengan Transaksi jual tancepan yang diadakan dengan Gimin ?
Jelaskan !
b. Dalam Kasus tersebut Warno berkedudukan sebagai apa ? Jelaskan !
Terima kasih atas pertanyaan saudara evi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Evira
Kami sudah memahami apa yang saudara sampaikan dan ceritakan terkait permasalahan
tersebut. Jadi mengenai hal ini kita bukan menganut hukum adat jawa, melaikan hukum waris
pada umum nya.
Pertanyaan pertama saudara, yang berhak menjadi ahli waris dari pewaris adalah saudara-
saudara terdekat karena pewaris sudah tidak memiliki ayah dan ibu serta tidak menikah dan
tidak mempunyai keturunan.
Pertanyaan kedua yang menjadi ahliwaris Bejo adalah keluarga dan kerabat terdekat
Petanyaan ke tiga
Hukum waris adat memiliki aturan yang berbeda-beda yang menjadikan sistem penerapannya
bisa berlainan jika berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas. Pada
dasarnya ada tiga sistem yang dijadikan patokan dalam hukum waris adat, yaitu:
Sistem Patrilineal
Sistem Matrilineal
Sistem Parental atau Bilateral
Sistem patrilineal
Sistem ini menganut pembagian warisan berdasarkan keturunan dari bapak atau ayah sehingga
perempuan tidak mendapatkan porsi bagian dari warisan. Hukum waris adat dengan sistem
patrilineal semacam ini masih diterapkan oleh beberapa suku di Batak, Gayo, Nias, Lampung,
NTT, dan lainnya.
Sistem matrilineal
Hukum waris adat menggunakan sistem matrilineal berlawanan dengan sistem patrilineal yang
mana pembagian warisan hanya diambil dari garis keturunan ibu. Sistem ini masih digunakan
di Minangkabau, Timor dan Enggano.
Dibandingkan dengan sistem adat patrilineal, sistem adat matrilineal jauh lebih sedikit. Tetapi
faktanya tetap masih dijalankan secara turun-temurun.
Sistem parental atau bilateral
Sistem ini merupakan jalan tengah yang menganut pembagian harta warisan berdasarkan garis
keturunan dari ayah dan ibu. Jadi tidak hanya salah satunya saja.
Di dalam hukum waris adat ini, kedudukan laki-laki dan perempuan dianggap setara sehingga
masing-masing garis keturunan bisa mendapatkan warisan yang merata. Sistem adat ini masih
digunakan di daerah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan, dan beberapa daerah
lainnya.
Pertanyaan ke lima
Hukum Hutang Piutang Hukum Adat
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-
kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-
benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai hak
milik. Pada umumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang
hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah. Dalam adat hukum hutang piutang
tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatan-perbuatan hukum yang menyangkutkan masalah
perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
3. panjer
4. kredit perseorangan.
Hal terkait pertanyaan saudara ini bisa si pewaris membayar hutangya dan bisa juga tidak
membayar sesuai dengan bagaimana ahliwaris dalam mengurus pewaris dengan krediturnya
Pertanyaan kelima sama
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-
kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-
benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai hak
milik. Pada umumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang
hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah. Dalam adat hukum hutang piutang
tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatanperbuatan hukum yang menyangkutkan masalah
perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
3. panjer
4. kredit perseorangan.
Demikian yang bisa saya sampaikan dan mohon maaf tidak bisa kami sampaikan secara rinci
karena ketentuan hukum adat sangatlah komplek semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Hukum adat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!