Langkah Hukum atas Wanprestasi atau Dugaan Penipuan dalam Transaksi Pembelian Minyak Setelah Pembayaran Dilakukan

18/01/21

Oleh : Agn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, saya mewakili kayak saya, Jadi kakak saya jual beli minyak, dari bulan juli 2020 kakak saya beli minyak dari seseorang yang berinisial N, beberapa bulan berajalan mulus, kakak saya transfer uang dan barang datang, tapi mulai tanggal 11 desember 2020 uang yang sudah ditransferkan sekitar 600 juta kakak saya tidak dapat barang sampai hari ini (18 januari 2020). Kakak saya sudah coba menanyakan kepada N tapi N selalu tidak bisa beri jawaban pasti. Dan ternyata bukan hanya kakak saya yang kena "tipu" karena ada orang orang kain juga yang bernasib sama hingga total dana yang sudah ditransferkan ke N sebanyak hampir 3 miliar. Kakak saya dan N sudah buat perjanjiaj diatas matarei juga tapi N tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut. Apakah yang sebaikanya kakak saya dan orang lain yang beenasib sama? Apakah bisa diproses hukum? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agn** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudari Agnes di Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pengertian Jual Beli: Jual beli merupakan kegiatan transaksi yang biasa terjadi dimasyarakat, apalagi dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan. Berbagai komoditi di perdagangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk minyak baik di Kota maupun di desa dengan yang tidak terlepas dari segala permasalahan hukum yang melingkupinya. Pengertian Jual beli sendiri diatur pada Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”. Pasal 1460 KUHPerdata: “Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya” Minyak termasuk jual beli barang yang sudah ditentukan sesuai perjanjian yang dibuat oleh kakak Anda dengan N. Dalam hukum, persetujuan/perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Namun perjanjian tertulis adalah lebih baik karena lebih kuat dari segi pembuktian. Dari sisi hukum perikatan perdata, maka perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) dan penuh kejujuran. Artinya tidak boleh adanya tipu muslihat dalam perjanjian. Jika salah satu pihak gagal menunaikan isi perjanjian maka dapat diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Yang berakibat, jika salah satu pihak ada yang dirugikan maka dapat melakukan teguran secara tertulis (somasi). Jika pemanggilan tidak di indahkan dapat dilanjutkan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Sebagaimana diatur Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1473 KUHPerdata: “Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.”. Pasal 1474 KUHPerdata: “Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya” Pasal 1475 KUHPerdata: “Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli” Dari prinsip hukum perjanjian jual beli tersebut jelas, bahwa N sebagai penjual mempunyai kewajiban untuk mengirim barang berupa minyak kepada kakak Anda sesuai perjanjian. Namun hal itu gagal ditunaikan, berarti dapat diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) atau “break of contract”. Dari segi moral, pada transaksi jula beli apapun bentuk barang dan jasa yang diperjual belikan termasuk minyak, yang paling penting adalah adanya unsur Itikad baik , kejujuran, dan tanggung jawab. Tanpa adanya unsur itu, maka apapun janjinya apalagi berbeda dengan janji semula, maka akan sia-sia. Sebagaimana Anda sampaikan pada awalnya perjanjian jual beli minyak yang dibuat antara kakak Anda dengan N beberapa bulan berjalan mulus, kakak saya transfer uang dan barang datang. Tapi mulai tanggal 11 Desember 2020 uang yang sudah ditransferkan sekitar 600 juta kakak saya tidak dapat barang sampai hari ini (18 Januari 2020). Kakak saya sudah coba menanyakan kepada N tapi N selalu tidak bisa beri jawaban pasti. Dari cerita tersebut dapat di simpulkan bahwa memang telah terjadi ingkar janji (wnprestasi) yang dilakukan N. Karena uang sudah ditransfer namun barang tidak dikirim sesuai kesepakatan. Perbuatan N yang tidak memberi kepastian kapan barang berupa minyak untuk dikirim kepada pembeli yang sudah membayar adalah berpotensi untuk ditegur secara hukum dengan surat tertulis (somasi) yang dilakukan sebanyak tiga kali. Tujuan dibuatnya teguran adalah untuk menanyakan prestasi sesuai isi perjanjian. Jika hal itu tidak di indahkan juga maka kakak Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Apalagi antara kakak Anda dengan N sudah dibuat perjanjian diatas materai juga tapi N tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut merupakan bukti yang kuat untuk mensomasi N dan membuat gugutan ke Pengadilan. Apa itu Wanprestasi: Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah sebagai berikut ini : a. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1234 KUHPerdata). b. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata ). c. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata). d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata). Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah. Menjawab Pertanyaan Anda: Apakah yang sebaiknya kakak saya dan orang lain yang bernasib sama? Apakah bisa diproses hukum? Maka, yang sebaiknya kakak Anda lakukan adalah yaitu melakukan langkah hukum dengan cara melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak tiga kali (somasi). Tujuan somasi adalah membicarakan secara damai dengan N untuk memastikan kesanggupannya menunaikan prestasi sesuai perjanjian jual beli minyak. Jika hal itu tidak di indahkan maka kakak anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hakim-lah yang akan menentukan salah tidaknya N dan memerintahkan pemenuhan besarnya kerugian yang harus di bayarkan N kepada kakak anda. Jika kerugian yang kakak Anda alami di laporkan ke polisi dengan alasan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, maka dapat saja dilakukan, namun yang dikhawatirkan adalah N malah akan pasang badan dan tidak mau menunaikan perjanjian untuk memenuhi prestasi yaitu memberikan ganti rugi. Silahkan mencoba langkah hukum sebagaimana disampaikan, semoga berhasil. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!