Keabsahan Penjualan Tanah Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya
17/01/21Oleh : Kho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam. Saya ingin bertanya tentang. Apakah seseorang ahli waris dapat menjual tanah punya almarhum bapaknya yang sudah di jual kepada orang lain. Tanpa sepengetahuan para ahli waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kho********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Hoerul Umam
Dalam hal jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.
37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
(“Permen Agraria 3/1997”). Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah
karena jual beli tersebut (Pasal 73 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah).
Dalam proses jual beli tersebut, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya
yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal
17-21), sebagaimana kami sarikan, dalam transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta
dokumen-dokumen sebagai berikut:
Data Tanah:
PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
Sertifikat Asli Tanah;
Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional);
Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Air (bila ada);
Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan.
Data Penjual dan Pembeli:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli;
Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah;
Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli.
Dibutuhkan data diri penjual karena pada dasarnya pihak yang dapat menjual suatu benda
(menjual merupakan tindakan kepemilikan) adalah orang yang memiliki hak milik atas benda
tersebut.
Hal senada juga ditegaskan Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal 69), yaitu bahwa eigendom (hak milik) adalah hak yang paling sempurna
atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja
dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak
melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Hal ini juga didukung oleh Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”),
yang berbicara mengenai jual beli (pada dasarnya dalam jual beli tanah sama dengan jual beli
pada umumnya), yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari
barang yang dijual:
Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk
menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu
kepunyaan orang lain.
Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki
hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1)
KUHPer):
Pasal 833 ayat (1)
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang,
semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pasal 832 ayat (1)
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah
menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup
terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai
pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak
Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), sebagaimana kami sarikan, mengatakan jika
ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank,
maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah
seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di
luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang
dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Dalam hal jual beli tanah tersebut tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah
tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya (karena yang sekarang
memegang hak milik atas tanah tersebut yaitu para ahli waris). Oleh karena itu,
berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli
tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak
dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana
hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Selain itu, jual beli tanpa menyertakan sertifikat tanah juga bertentangan dengan persyaratan
dalam proses jual beli tanah.
Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa
persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan
hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut.”
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan
yang:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki
seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang
lain.
Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris
merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat
penjual tanah tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus dapat membuktikan
bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum
sebagaimana disebutkan di atas.
Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli
waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang
yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas
dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peniggalan tersebut. Hal ini
disebut dengan hereditas petitio.
Mengenai apakah Anda dapat menarik kembali hak milik atas tanah yang telah dijual, hal itu
bergantung pada apa yang diminta dalam petitum gugatan dan bergantung pada putusan hakim.
Pasal 1365 KUHPer jo. Pasal 834 KUHPer telah memberikan para ahli waris dasar untuk
meminta kembali tanah warisan tersebut. Para ahli waris dapat memajukan gugatan untuk
meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil,
pendapatan, dan anti rugi.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah;
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!