Penentuan Ahli Waris atas Tanah Hibah/Warisan Istri dan Rumah yang Direhabilitasi Bersama dalam Perkawinan Tanpa Anak Bersama
17/01/21Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang Duda (sudah punya anak 6 orang) menikah dengan Seorang Janda (sudah punya anak 3 orang) yang sudah memiliki rumah di atas sebidang tanah hasil hibah/warisan dari orang tua si janda tersebut. Dari pernikahan tersebut tidak memiliki anak lagi, Ketika berumah tangga mereka merehab rumah tersebut menjadi lebih baik dan menjadi lebih besar, kemudian Duda itu meninggal dunia mendahului si Janda, dan rumah tetap ditempati oleh Janda Tersebut, kemudian Janda pun meninggal dunia, lalu siapakan yang menjadi ahli waris terhadap tanah dan rumah tersebut..??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang
yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk
orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai
dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih
diterapkan.
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Menjawab pertanyaan Saudara dapat dilihat dari penjelasan di atas baik
secara waris Islam seperti terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dimana
yang menjadi ahli waris adalah anak-anak, ayah, ibu, janda/duda dan yang
mempunyai hubungan darah. 6 (enam) orang anak-anak dan mempunyai
hubungan darah dari duda menjadi ahli waris duda, dan 3 (tiga) orang anak-
anak dan mempnyai hubungan darah dengan janda menjadi ahli waris duda.
Mekanisme pembagian waris sesuai dengan aturan adalah pewaris
meninggal dunia dan syarat itu sudah terpenuhi, sesuai penjelasan
pertanyaan bahwa duda meninggal dunia terlebih dahulu maka seharusnya
selanjutnya menghitung apakah terdapat harta yang ditinggalkan oleh
pewaris (duda) tersebut dan jika ada maka yang menjadi ahli warisnya
adalah 6 orang anak dan istrinya (janda). Bagaimana dengan janda setelah
meninggal dunia? Sebenarnya apabila pembagian harta setelah duda tadi
meninggal dunia sudah dilaksanakan selanjutnya cukup jelas siapa ahli ahli
warisnya dari janda yaitu 3 (tiga) orang anak janda tersebut. Tetapi kondisi
sekarang yang Saudara tanyakan kami mengasumsikan belum ada
pembagian harta waris sama sekali baik harta duda maupun janda. Jadi dari
penjelasan sebelumnya cukup jelas bahwa rumah dan tanah apabila atas
nama janda tersebut maka yang menjadi ahli warisnya adalah 3 (orang)
anak-anak janda, sedang 6 (orang) anak-anak duda bukanlah ahli waris dari
janda karena tidak mempunyai hubungan darah. 6 (enam) orang anak-anak
duda hanya mendapat harta waris duda jika terdapat harta duda tersebut.
Kami menyarankan kepada Saudara penanya mengenai kasus ini agar
dimusyawarahkan secara kekeluargaan apa saja harta dari duda dan apa saja
harta dari janda untuk dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!