Tanggung Jawab Hukum Pembatalan Lelang Sepatu Titip Jual di Instagram Setelah Pembeli Transfer

17/01/21

Oleh : Nou***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum nama saya noufal cerita ini berawal saya mau titip lelang sepatu di sebuah toko instagram saya titip ada yang kasih harga 425 nah toko tersebut menghubungi saya selamat barang anda soldout seharga 425 rb di instagram kami trus saya ga jadi lelang dari padahal yang Bid tertinggi itu sudah transfer ke pihak titip lelangnya apakah saya bersalah terkena uu ite sama 378 Terima kasi h

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nou************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Noufal Irfhansyah atas pertanyaannya. Secara umum, masalah lelang dan jual beli adalah masalah hukum yang terkait dengan persetujuan. Syarat sahnya suatu persetujuan diatur dalam Bagian 2 Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau disingkat KUHPer yang menyatakan : “ Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.” Berdasarkan aturan tersebut, lelang dan jual beli adalah juga suatu persetujuan yang mana pihak yang satu sepakat mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain sepakat untuk membayar sesuai harga yang dijanjikan. Dari persetujuan ini muncul kewajiban atau prestasi dari masing-masing pihak. Pihak penjual memiliki kewajiban menyerahkan barang dan pihak pembeli memiliki kewajiban membayar barang sesuai dengan harga yang disepakati. Masalahnya adalah Saudara Noufal Irfhansyah sebagai penjual berkehendak lain, yaitu membatalkan penjualan sepatu yang telah disepakati. Dalam hal ini, Saudara dapat dikatakan melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban Saudara menyerahkan barang. Di sisi lain, pihak pembeli mungkin tidak dapat menerima pembatalan tersebut sehingga Saudara khawatir pembeli akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Oleh karena lelang dan jual beli dilakukan dengan suatu kesepakatan dan itikad baik, maka jika dilakukan pembatalan seharusnya dilakukan dengan kesepakatan dan itikad baik pula. Hal ini diatur dalam bagian 3 Akibat Persetujuan Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Di sisi lain, dapat dimaklumi kekecewaan pihak pembeli. Sebagai pembeli, mempunyai hak untuk memaksa Saudara untuk tetap melaksanakan persetujuan jual beli sepatu. Pembeli juga berhak meminta ganti rugi atau kompensasi jika memang pembatalan tetap dilakukan. Hak-hak ini diatur dalam Pasal 1267 KUHPer yang berbunyi:  “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa pembatalan perjanjian tetap harus dilakukan itikad baik dan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sebagai alternatif penyelesaian, berdasarkan aturan Saudara Noufal dapat menawarkan ganti rugi sebagai konsekuensi dari pembatalan yang Saudara lakukan dengan harapan, pihak pembeli dapat menerima keputusan pembatalan Saudara. Terkait Pasal 378 seperti yang Saudara sebutkan, maksudnya adalah Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  atau biasa disingkat KUHP, yang mengatur tentang penipuan. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud penipuan adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau identitas palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, memaksa orang lain menyerahkan suatu barang, atau membuat terhapusnya hutang piutang untuk menguntungkan diri sendiri. Jika memenuhi unsur-unsur seperti yang dinyatakan dalam Pasal 378 tersebut, maka dapat dituntut secara hukum melakukan tindak pidana penipuan. Terkait penipuan dalam transaksi elektronik, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diatur adalah perbuatan yang terkait dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1)   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:  “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), yang dimaksud penipuan adalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbedaannya dengan penipuan yang diatur dalam KUHP, penipuan dalam transaksi elektronik tidak ada penyataan menguntungkan diri sendiri. Persamaannya adalah sama- sama merugikan orang lain. Demikian penjelasan kami tentang aturan-aturan hukum terkait masalah pembatalan jual beli sepatu yang Saudara alami. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!