Langkah Hukum terhadap Kepala Desa yang Tidak Melaksanakan Tugas Pembangunan Desa
08/08/16Oleh : reo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
langkah hukum apa bagi kepala desa yang tidak bekerja untuk perkembangan pembangunan desa nya ???
Terima kasih atas pertanyaan saudara reo********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Penyuluh Hukum : Mugiyati, S.H., M.H.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang¬kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe-merintahan, antara lain pengaturan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem¬bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masya¬rakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
Kewenangan desa menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di antaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan – undangan yang diserahkan kepada desa.
Khusus berhubungan dengan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumbersumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lainlain. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana telah di jelaskan dalam peraturan pemerintah thn 2005 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaran desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dan selanjutnya dinyatakan dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi: Badan Permusyawaratan Desa atau nama lain disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah.pemerintah desa atau yang disebut namalain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa pasal 1 (ayat 7).
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam pasal 8 PP No. 72 tahun 2005 disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten /Kota yang diserahkan kepada Desa yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, dan pasal 10 diebutkan bahwa tugas pembantuan pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota yang diserhahkankepada desawajib didukung dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
Maka mengacu pada beberapa ketentuan di atas maka apabila seorang kepala desa yang dipandang tidak mampu untuk bekerja membangun desanya, yang perlu diperhatikan adalah :
1.Apakah desa tersebut sudah didukung dengan biaya yang memadai dari Kabupaten/kota maupun provinsi untuk membangun sarana dan prasarananya.
2.Apakah benar-benar didukung oleh Sumber Daya Manusia.
Maka jika memang benar kondisinya sudah sangat didukung baik biaya, sarana dan prasarana, sumberdaya manusia, namun ternyata tidak juga dilakukan pembangunan wilayah desanya maka jika telah dilengkapi data yang akurat, karena pemerintahan desa berada langsung di bawah Bupati/Walikota, maka ketika terjadi hal demikian sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dapat dilaporkan kepada Bupati/Walikota setempat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!