Larangan Pemanfaatan dan Penutupan Akses Ruko oleh Warga atas Lahan Fasilitas Umum Perumahan

17/01/21

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam bapak / Ibu, Saya baru membeli Ruko dari hasil pensiun kerja di komplek perumahan, dimana komplek dan ruko terbatas dengan pagar dan security, ruko ada di luar sedang komplek ada didalam tertutup rapat (system cluster), rencana ruko tersebut akan saya pergunakan untuk usaha buka warung makan. akan tetapi rencana tersebut pesimis batal mengingat setelah developer menyerahkan fasum kepada pihak warga dan paguyubannya dikarenakan ada fasum yang didepan sebagai jalan masuk ke ruko akan dimanfaatkan oleh warga komplek dan paguyubannya untuk disewakan atau dikelola oleh warga komplek dan hasilnya untuk menambah IPL komplek. saya sudah tahu konsekuensi dari fasum tersebut sebenernya untuk Pemda mungkin utk pelebaran jalan atau penghijauan yang pasti tidak untuk kepentingan saya atau warga apalagi sampai disewakan untuk usaha. Pertanyaan saya, apakah ada dasar hukumnya jika saya melarang warga tersebut untuk usaha apapun apalagi menutup akses ke arah ruko saya? dan bagaimana jika warga masih ngotot dengan kata lain aturan Fasum tidak boleh untuk usaha itu asal tidak permanen berbentuk bangunan dan ini kesepakatan warga dan paguyuban. Mohon penjelasan terkait hal ini dan dasar hukum yang harus saya tempuh mengingat ini usaha satu2 nya saya untuk dimasa pensiun. Terima kasih dan salam,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Tidak ada dasar hukum untuk melarang penggunaan fasum untuk kepentingan seseorang. 2. Perlu ditinjau kembali akta jual beli perumahan dan ruko apakah terdapat klausula akan fasos dan fasum secara tertulis maupun secara lisan saat akan membeli perumahan dan dilihat pula master plane lokasi perumahan serta ruko yang ada dilingkungan perumahan tersebut. 3. Fasos dan fasum tanggung jawab pengembang minimal menyediakan lahan, sebagaimana saudara saat akan membeli perumahan tersebut, dan kerena pengembang telah kabur berdasarkan pernyataan saudara, maka lahan fasos dan fasum menjadi tanggungjawab warga akan pemanfatannya lahan tersebut. 4. Pembangunan dan pemanfatan lahan dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan warga dan laporan kepada pemuka lingkungan bahwa lahan fasos dan fasum akan dan tau telah dimanfaatkan warga untuk keperluan sebagaimana warga dimaksud. 5. Apabila aset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum telah diserahkan kepemda maka perlu ijin maupun memberitahu kepemda akan pemanfaatan lahan tersebut. mengenai pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam suatu lingkungan perumahan. Peraturan tersebut diantaranya Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman. Kemudian diganti dengan undang-undang no. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah yang kemudian diganti lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Menurut peraturan menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dalam pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti yang disyaratkan tersebut sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan dimulai dari tahap awal sampai pengelolaan. Proses ini menjadi proses yang menyatu dengan proses pembangunan secara keseluruhan. Sesuai dengan permendagri No. 9 tahun 2009 di atas pada pasal 11 ayat 1 dan pasal 2, dinyatakan bahwa pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman. Jangka waktu penyerahan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Dalam penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan pasal 1 butir (3) dapat dilakukan secara bertahap (apabila rencana dilakukan secara bertahap) dan dilakukan sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap. Penyerahan fasilitas social dan fasilitas umum setelah dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah maka pengembang sudah tidak bertanggungjawab lagi terhadap pemeliharaanya. Tanggung jawab sepenuhnya sudah beralih kepada Pemerintah Daerah dan penghuni Perumahan. Sesuai dengan pasal 22 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Dalam hal kerjasama tersebut yang menjadi penanggung jawab adalah pihak pengelola/pengembang. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!