Persyaratan Berkas Gugatan Cerai dan Penggunaan Domisili Orang Tua untuk Alamat Surat Pengadilan
17/01/21Oleh : ida***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya akan mengugat cerai suami saya tidak tahu berkas apa saja yang harus saya siapkan dan apakah saya bisa membuat domisili agar surat pengadilan datangnya ke alamat orang tua saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara ida******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Ida Fauziah
sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Ida Fauziah untuk mengirimkan
pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Ida Fauziah hadapi.
Terkait masalah yang Saudara hadapi, Saudara tidak menyebutkan
agama yang Saudara anut. Jika Saudara beragama Islam, ada beberapa
ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar atau pedoman terkait
permasalahan hukum yang Saudara hadapi. Peraturan perundang-undangan
dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi
Hukum Islam tentang Perkawinan.
Terkait masalah putusnya perkawinan, antara lain diatur berdasarkan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi
Hukum Islam dinyatakan bahwa :
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 PP No. 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa
:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
Untuk mengajukan gugatan, Saudari dapat mengajukan ke Pengadilan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 yang menyatakan bahwa :
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat.
(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui
atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian
diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan
perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat
melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pengajuan gugatan tersebut, juga sebagaimana diatur dalam Pasal 132
Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan :
1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada
Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal
penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin suami.
2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua
Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat
melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Berkaitan dengan pengadilan untuk mengajukan gugatan, berdasarkan Pasal
63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah:
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
Jika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masalah
perceraian perkawinan diatur dalam Pasal 207 KUH Perdata dimana
dinyatakan : Tuntutan untuk perceraian perkawinan, harus dimajukan kepada
Pengadilan Negeri, yang mana, dalam daerah hukumnya, tatkala surat
permintaan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Hukum Acara Perdata
dimajukan, si suami mempunyai tempat tinggalnya atau, dalam hal tak adanya
tempat yang demikian, tempat kediaman sebenarnya.
Jika si suami pada saat tersebut tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat
kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus dimajukan
kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si istri sebenarnya.
Langkah-langlah yang Saudara harus lakukan dalam melakukan gugatan
cerai meliputi :
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen yang perlu Saudara siapkan dalam pengajuan
gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
Surat nikah asli
Fotokopi surat nikah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Surat keterangan dari kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
Meterai
Jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama,
siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat
kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen
harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Saudara dapat pergi
mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan
Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah
kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka
istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan di wilayah penggugat sepanjang
tempat tinggal suami tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Saudara bisa langsung menuju pusat
bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat
gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan
gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur
penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan
alasan lainnya.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang
mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya
pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya
panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang
perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah
satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka
pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal
ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang
bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus
menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya
mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik
gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat,
maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak
pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat
membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak
tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak
yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar
putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat
memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan
ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-
saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut
bakal dihadirkan saat sidang perceraian.
Jika Saudara masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri
gugatan cerai, Saudara bisa menyewa jasa pengacara yang akan
melancarkan semua masalah perceraian Saudara.
Terkait dengan pendampingan pengacara, jika Saudara termasuk
golongan orang miskin (yang ditandai dengan adanya Surat Keterangan
Tidak Mampu), Saudara dapat meminta bantuan hukum kepada
Organisasi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM setempat sesuai domisili Saudara, dalam
hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa
Barat, di Bandung.
Khusus menjawab pertanyaan Saudara Ida Fauziah, pada prinsipnya
Saudara dapat menggugat cerai suami Saudara Pengadilan Agama/Pengadilan
Negeri dimana Saudara berdomisili (tempat tinggal orang tua Saudara),
dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam
atau Pasal 207 KUH Perdata.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!