Hak Asuh Anak dalam Rencana Gugatan Cerai Setelah Pisah Rumah Lebih dari Satu Tahun Karena Kekerasan Suami
17/01/21Oleh : Zia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya meninggalkan rumah lebih dari setahun suami saya sempat mengajak saya pulang untuk rujuk tapi saya tidak mau karena dia kasar, saat saya pergi saya titipkan anak saya ke neneknya ibu dr suami karena saya ga berani membawa dia takut di kejar dan saling ribut saya takut anak saya trauma karena sering terjadi seperti itu.. rencananya saya akan menggugat cerai apa kalu saya menggugat dia saya akan mendapat hak asuh anak saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait hak asuh anak pasca
perceraian orang tuanya.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Perlindungan Anak menyebutkan bahwa :
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika
ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan
pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak
tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua
Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan
untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Apabila terjadi perceraian maka menurut Undang-undang No.1 tahun 1974
tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena
perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu
tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41).
Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, untuk yang beragama Islam,
biasanya pengadilan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di
bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun
adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan
kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Sementara bagi yang non-muslim, merujuk pada Yurisprudensi (putusan
pengadilan terdahulu), hak asuh anak dibawah umur juga jatuh pada ibunya,
sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus
2003 dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya
seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak
yaitu Ibu..”
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975,
menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah
bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang
masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau
terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Selanjut terkait dengan masalah yang anda hadapi, apakah dalam perceraian
anda dapat ditetapkan putusan terkait hak asuh anak, maka hal ini dapat
diketahui setelah adanya penetapan Pengadilan. Untuk itu dalam gugatan cerai
yang anda ajukan juga mengajukan permohonan hak asuh anak. Karena hal ini
adalah termasuk kumulasi perkara permohonan cerai mengingat bahwa hak
asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Dan permohonan
mengenai hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan
cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU
Peradilan Agama) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Perlindungan Anak
3. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam.
5. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus
2003
6. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April
1975
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!