Pertimbangan Hak Asuh Anak Akibat Ucapan Kasar Ibu dan Tindakan Kekerasan atau Ancaman Suami

17/01/21

Oleh : Wat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya jika seorang ibu mengucapkan kata kasar g*bl*g dan tolol tp intinya tidak sadar mengucapkan kata itu,dikarenakan merasa tertekan oleh sikap suami dan keluarganya.Apakah itu bisa membuat hilang hak asuh anak untuk ibunya?Di awal pembicaraan dengan 2pihak keluarga suami ingin membesarkan yg kecil (2tahun) dan yg besar(7tahun) di bawa SM saya.Tetapi suatu saat suami memaksa ambil anak yg besar dari saya dan keluarga saya dengan senjata tajam.Apakah itu bisa membuat suami tidak bs mendapatkan hak asuh anak dikarenakan suami mempunyai sikap yang emosi tinggi.Untuk waktunya saya ucapkan banyak terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wat* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlailatul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kami ucapkan kepada saudara yang telah menanyakan permasalahan saudara kepada kami BPHN. Dari uraian permasalahan saudara kami menyimpulkan bahwa saudra sudah bercerai karena saudara menjelaskan baha anak anak saudara sudah ada pebagian pengasuhan, yang umur 2 tahun diasuh sama bapaknya dan yang berumur 7 tahun diasuh sama saudara. Saudara menanyakan apakah mengatakan anak goblok bisa hilangn hak asuh ibu dan bapaknya mengambil paksa anak dengan memakai senjata tajam apakah bisa hilang hak asuhnya. Akibat dari perceraian orang tua, yang lansung merasakan dampaknya adalah anak, yang menjadi korban adalah anak. Dalam kelansungan masa depan anak perlu mendapatkan perlindungan, Menurut pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Undang Undang Perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara anak dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara dan mendidik anak anak mereka. Jika sulit untuk mufakat maka persoalan dapat diserahkan kepada Pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan akan menetapkan siapa diantara mereka yang lebi baik dalam mengurus kepentingan anak, sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 1. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik,mental,spiritual dan sosial. 2. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua,wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi,ekploitasi,baik ekonomi maupun seksual, penelantaran,kekejaman,kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua ,wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuik perlakuan tersebut maka dikenakan pemberatan hukuman. 3. Setiap anak berhak diasuh oleh orang tua sendiri kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua merupakan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangan nya un tuk bertemu dengan anaknya. Jadi walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anaknya sehingga hak anak anak tetap terlindungi sesuai dengan paal 45 UU No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tuanya putus. Ini berlaku sampai anak mencapai usia 18 tahun atau belum melansungkan perkawinan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun , tapi jika belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh kepada ibunya namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan sianak maka ayah bisa mendapatkan hak asuh dari seorang anak apabila: - Si Ibu mendapatkan hukuman penjara. - Si Ibu menjadi penjudi , pemabok, dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk di sembunyikan. - Si Ibu melakukan kekejaman serta penganiayaan. - Si Ibu meninggalkan begitu saja tanpa ijin dan alasan yang jelas. Selanjutnya untuk Ayah yang mau mengambil anaknya dengan ancaman memakai senjata tajam. Bila melihat cara ayahnya untuk mengambil anaknya dengan ancaman senjata tajam dan temperamen, sikap ayah ini akan memperngaruhi kondisi psikologis anak.Pihak yang memperoleh hak asuh anak merupakan pihak yang memiliki kesehatan mental yang baik. Dengan kondisi mental yang baik diharapkan anak bisa dipelihara pada lingkungan yang positif. Dalam memutuskan status pengasuhan anak, Hakim yang kerap menjadi prtimbangan hakim: - Kondisi Psikologis pihak yang memperoleh hak asuh. - Kondisi ekonomi Hal. 4 dari 6 - Etikad baik. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!