Keabsahan dan Prosedur Nikah Siri Tanpa Persetujuan Orang Tua dan Tanpa Wali Nikah Pihak Perempuan

17/01/21

Oleh : Gib***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya,jadi saya punya pacar,kami sdh pcran 3 thn. Jadi kami skrg ini masih kuliah,kami ingin menghalalkan hubungan kami,agar tidak berlarut-larut dalam dosa walaupun sbnrnya sdh lumayan lama pcran. Tp orang tua kami tdk setuju kalo kami menikah cepat,mereka mau nya saat kami sudah lulus. Nah pertanyaannya, apa boleh kami menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua kami? Dan apakah susah untuk prosedur nikah siri? Apalagi di karena kan tidak ada wali nikah dr pihak wanita nya. Tapi nanti setelah lulus kami baru nikah sah,dn kami berencana selama dalam nikah siri tidak akan punya anak. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gib*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sahnya suatu perkawinan juga harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Syarat-syarat perkawinan sebagai dijelaskan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sebagai berikut: 1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 3. Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. 4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya. 5. Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini. 6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan pada ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Rukun-rukun perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 yaitu sebagai berikut: a. Calon Suami. b. Calon Isteri. c. Wali nikah. d. Dua orang saksi, dan e. Ijab dan Kabul. Sebagaimana sudah dijelaskan di atas sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah apabila salah satu syarat atau rukunnya tidak terpenuhi maka pernikannya menjadi tidak sah. Sebagaimana yang Saudara sampaikan adalah tidak adanya wali nikah, wali nikah baik pernikahan siri maupun pernikahan yang dicatat pada catatan Negara menjadi rukun yang menjadikan sah atau tidaknya pernikahan. Wali nikah yang utama adalah ayahnya, selama ayahnya masih hidup maka tidak dapat digantikan oleh Saudara kandung ataupun yang lainnya, kecuali adanya ketetapan hakim bahwa ayah tidak cakap/tidak mampu menjadi wali. Artinya pernikahan siri Saudara apabila dilakukan tanpa wali atau mengganti wali selama ayahnya masih hidup maka pernikahan siri Saudara tidak terpenuhi rukunnya, dan menjadikan pernikannya tidak sah. Saran kami jika memang harus menikah dalam kondisi masih kuliah agar Saudara dapat menunjukkan dan meyakinkan kepada orang tua ketika sudah menikah dapat menyelesaikan studinya dengan baik dan dapat hidup mandiri tanpa merepotkan orang tua. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!