Implikasi Hukum Pria dan Wanita Dewasa Berduaan di Kamar Hotel Tanpa Hubungan Badan Saat Terjadi Penggerebekan Polisi atau Satpol PP

17/01/21

Oleh : Uja***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya soal pria dan wanita yang berusia 20 tahun berada dikamar hotel berduaan, jika ada penggrebekan oleh satpol pp atau polisi, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran pencabulan atau pemerkosaan? sedangkan pasangan tersebut tidak melakukan hubungan badan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Uja** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Penggerebekan sebuah hotel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi memang sering dilakukan, dan hal ini dilakukan biasanya dalam upaya penertiban adanya dugaan pada hotel tersebut perbuatan tindak pidana termasuk perbuatan yang melanggar etika dan kesopanan seperti adanya pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak sah menginap dalam satu kamar. Perbuatan aparat hukum yang seperti ini memang sering menuai pro kontra karena dianggap masuk dalam ruang privasi seseorang. Tetapi biasanya aparat hukum dalam tindakan hukum penggrebekan sebuah hotel sudah melalui rapat pimpinan aparat hukum dan biasanya hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan yaitu: 1. Adanya laporan dari masyarakat dugaan di hotel tersebut sering terjadi perbuatan yang melanggar etika dan kesopanan seperti menginap dengan pasangan yang tidak sah; 2. Agenda rutin dalam rangka penertiban hotel karena seharusnya sebuah hotel tidak menerima pasangan yang tidak sah menginap dalam satu kamar; 3. Tindakan tersebut sudah disertai Surat Tugas dan sesui dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Selain hal tersebut dasar hukum penggerebekan hotel menurut W. Supriyo dalam studinya “Landasan Hukum dan Proses Penggrebekan Dugaan Perzinahan” (2016) mengatakan bahwa aparat kepolisian berwenang untuk melakukan penggrebekan pasangan yang terduga melakukan zinah. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa polisi berwenang untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan setelah menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana. Dari penjelasan di atas perbuatan aparat hukum yang melakukan penggrebekan adalah sudah benar apabila dalam penggrebekan membawa Surat Tugas/Surat Perintah Penggrebekan. Saudara penanya apabila terjadi hal seperti ini dapat menanyakan Surat Tugas/Surat Perintah kepada aparat hukum dan jika tidak membawa Surat Tugas/Surat Perintah Saudara penanya dapat menuntut balik aparat hukum tersebut. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!