Ancaman dan Teror Mantan Selingkuhan Suami Terkait Tuntutan Pengembalian Uang dan Isu Gadai Mobil Kredit

16/01/21

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalammualaikum salam swjahtera... saya mau bertanya ,,saat ini rumah tangga saya dan suami saya sedang dilanda masalah,,, cerita bermula 2 sekitar 1.5 taun lalu suami saya ketahuan selingkuh ,dan saya berteman dgn selingkuhanya . Dan akhirnya ketahuan,selama selingkuh suami saya dan saya bnyak dpt bantuan dari perempuan itu, dan yang paling besar suami saya ambil mobil dengan DP patungan dgn perempuan tersebut ,nah DP tersebut lbh banyak dr perempuan itu, tapi saat itu saya belum tau bahwa mobil itu hasil dr bantuan dia.. karna suami saya menutupi nya dr saya,suami saya mengaku bahwa moobil tersebut hasil jual motor DP nya.. singkat cerita akhirnya ketahuan perselingkuhan itu.. dan akhirnya suami saya memutuskan untuk menggadaikan mobil itu tadii ,kondisi mobil masih kredit dan disitu saya menandatangani sebagai saksi,,.. Akhirnya mobil itu tergadai,dan dapat uang kami.. suami saya memutuskan utk hinrah dr kota kami ke kota lain . Sebelum hijrah baru ketahuan bahwa mobil itu hasil dari bantuan perempuan tadi. Dan perempuan itu minta maaf sama saya, dan perselingkuhan pun berakhir. Dan akhirnya kami pindah ke kota baru,, di bulan 8 2019.. awalnya suami bkeeja normal dn berubah sampai akhitnya dibulan 3 suami dipecat ditempat kerja yg baru2 gara2 COVID 19.. dan singkat cerita dari hilan 3 sampai kmarin awal tahun ketahuan bahwa suami saya selingkuh lagi dengan seorang pelacur, selama berenti bekerja suami mengaku dia ada pekerjaan lain ,tp sy baru tau bahwa dia dibantu sm selingkuhan barunya . Selama selingkuh suami saya banyak dpt bantuan berupa uang ,, dan singkatnya diawal tahun ini 2021 ketahuan karna ,diakhir tahun 2020 suami diterima kerja di kota yg lain lagi .. akhirmya kami pindah dikota baru lagi. Barulah disini semua terbongkar karna ada sms masuk di hp suami saya dari nmor wanita tersebut ,dan akhirnya saya hubungi wanita itu lewat whatsapp,. Dan disitu wanita itu membeberkan semuanya ,ternyata suami saya pergi meninggalkan wanita itu karna selama berhubungan dgn wanita itu suami saya selalu diancam jika tdk menuruti kemauanya wanita itu akan nemuin saya..suami saya tertekan dan bertahan sampai diterima kerja dan pindah dikota baru,,suami saya memiliki niat utk memulangkan semua uang yg telah di beri saat berhubungan..,,nah ,masalah semakin rumit,ternyata selama suami sy gak ada kabaari wanita itu,rupanya wanita itu mempermalukan suami saya diverbagai sosial media dan membuat malu suami saya,,akhirnya postingan memalukan tersebut ,terlihat dengan mantan suami sy yg pertama yang bantu kredit mobil . Dan selarang setiap hari mereka meneror saya dan suami saya utk memulangkan uangnya dalam waktu yang tidak masuk akal,,30 juta dalam waktu 1 minggu,suami saya sdh berjanju sama mereka untuk minta kelonggaran waltu,tapi mereka tdak terima..mereka mengancam akan menemui org tua suami saya dan orang tua saya dan akan mempermalukan semuanya,dan mantan yg pertama tadi akan mengancam melaporkan kasus gadai mobil yang masih dalam kredit digadaikan ,sedangkan mobil tersebut sdh lama selesai ditebus dan tujuanya ingin menghancurkan suami saya,saya,keluarga saya dan keluarga suami... Mohon maaf,,agak panjang..mohon bantuanya langkah apa yang harus saya tempuh..saya bingung. Terima kasih banyak sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti : 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng. Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1  UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ). Namun,dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri. Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutan atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara laing lama 4 (empat) tahun”. Jadi bagi pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian jika secara online/melalui elektronik. Aturan hukum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Eletronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara palaing lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Klien bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (Kepolisian). Tetapi saran saya, upayakan mediasi antara para pihak terlebih dahulu. Bahwa pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”); dan 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!