Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Rumah Bersertifikat atas Nama Ibu Tiri dalam Perkawinan Islam dan Riwayat Perceraian Ayah

16/01/21

Oleh : Aly***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, Prolog : Ayah saya (almarhum) menikah 3 x Pernikahan 1 Ada 2 anak (1 meninggal) Status cerai Peenikahan 2 tidak Ada anak Status (saat ini sdh meninggal) Peenikahan 3 Ada 2 anak (saya,persmpuan Dan kakak saya laki2) Status cerai Ayah saya menikah dengan ibu saya dikarenakan istri pernikahan kedua tidak bisa mempunyai keturunan. Akhirnya menikah Dan lahir saya Dan kakak saya., (Informasi tambahan jadi ayah saya mempunyai 2 istri dengan status pernikahan resmi Dan tercatat di KUA). Namun setelah 5 tahun, ibu Dan ayah saya berpisah, Dan kami pun ikut ayah untuk tinggal bersama istri pernikahan kedua.. Saya tinggal dengan ayah Dan ibu Tiri semenjak umur 2 tahun (saat ini umur 20 thn) Dan sudah menganggap ibu Tiri sebagai ibu kandung, Dan begitupun sebaliknya. Namun 2 tahun lalu ibu Tiri saya meninggal Dan setahun berikutnya ayahpun menyusul. Saat ini Ada persoalan mengenai warisan rumah Yang kami tinggali saat ini, keluarga dari Ibu Tiri menuntut untuk pembagian warisan Yang berupa rumah Yang kami tinggali saat ini. (Informasi tambahan bahwa sertifikat rumah atas nama almarhum ibu Tiri). Setau saya rumah tersebut adalah harta bersama, karena almarhum ayah Dan ibu sama2 bekerja sama untuk membeli rumah tersebut, meskipun sertifikat atas nama ibu. Yang ingin saya tanyakan : 1. Bagaimanakah ketentuan pembagian warisan mengenai rumah tersebut? 2. Siapa saja kah Yang menjadi ahli waris? Informasi tambahan : Ibu dari almarhumah masih Ada Saudara (adik) masih Ada Agama islam Mohon sekiranya bisa dibantu mengingat harta waris adalah Hal pelik. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aly* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Alya, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : I. Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dari uriaan pertanyaan saudara maka yang termasuk didalam kelompok ahli waris adalah a. Pernikahan ke I : istri status cerai tidak mendapat waris dan anak ada 2 yang 1 meninggal, jadi hanya 1 yang mendapatkan waris b. Pernikahan ke II : istri status meninggal tidak mendapat waris, dan tidak ada keturunan c. Pernikahan ke III : istri status cerai tidak mendapatkan waris, dan anak 2 terdiri dari 1 perempuan dan 1 laki-laki mendapat hak waris jadi dapat disimpulkan yang termasuk kelompok ahli waris adalah 1 anak dari pernikahan istri pertama, dan 2 anak dari pernikahan istri ke tiga yang terdiri dari laki-laki 1 dan perempuan 1. II. Besarnya bagian waris : Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!