Penagihan Utang dengan Teror dan Ujaran Kasar melalui WhatsApp kepada Keluarga Debitur
16/01/21
Oleh : Irw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore bapa, ibu saya punya masalah hutang sebesar25 jta kepada tmn saya dan udh saya cicil sisanya 12jta lagi tpi akhir akhir ini dia minta d lunasin sedangkan saya untuk saat ini uang segitu engga ada saya sudh ngomong baek baek tapi dia bilang ngga mau tau alasan ini itu katanya bahkan dia sampai menceritakan kepada selurh kerabat saya dan tiap hari dia selalu meneror istri saya dengan kata kata kasar dan kata binatang nya pun keluar yg jadi pertanyaan apa yg harus saya lakukan saya mreasa bersalah karna tidak bisa melindungi isyri saya yg d maki maki tiap hari melalui wa?? Mohon ijin bapa petunjuk. Sampai skrng istri saya drop dan ibu saya selalu menagis
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irw*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Irwan Sukirwan di Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Hutang piutang:
Utang piutang adalah kegiatan transaksi yang biasa terjadi di masyarakat untuk
memenuhi berbagai kebutuhan hidup baik kebutuhan dasar ataupun untuk
usaha (bisnis). Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan
perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di
masyarakat. Dari peristilahan (terminology) maka orang yang meminjam
(penerima) disebut debitur, sedang memberi pinjaman disebut kreditur. Dari sisi
hukum perdata, urusan utang piutang termasuk ranah hukum perikatan yang
pada awalnya didasari dengan dibuatnya sebuah kesepakatan/perjanjian baik
tertulis maupun lisan. Dalam hukum perikatan perdata, kesepakatan/perjanjian
yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good
faith). Namun walau urusan pribadi, persoalan utang piutang jangan diangggap
enteng karena bisa di bawa mati. Yaitu bisa ditagih sampai akhirat. Dan para ahli
waris juga ikut bertanggung jawab untuk melunasi. Dan orang yang berutang jika
tidak mampu melunasi dapat di bangkrutkan (pailit). Dari sisi hukum, memang
debitor memiliki posisi tawar yang lemah dibanding kreditor yang memiliki hak
istimewa. Untuk itu, bijak dan berhati-hatilah dalam berutang kalau bisa dihindari.
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU
Kepailitan”), yang berbunyi:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang
asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari
atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan
yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan
Debitor”.
Dari sisi tanggung jawab, orang yang berutang jika tidak mampu membayar
dapat di pailitkan dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur Pasal 2 UU
Kepailitan, berbunyi:
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan
oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Menteri Keuangan.
Apalagi di era teknologi informasi (TI) atau era digital 4.0, dimana setiap orang
memiliki smartphone multi fungsi terkoneksi ke berbagai media sosial, dimana
penawaran kredit uang tanpa agunan dengan persayaratan yang begitu
gampang melalui medsos di promosikan begitu massiv. Maka berhati-hatilah
terhadap tawaran utang tersebut, lebih baik kalau bisa di hindari.
Harta Benda menjadi Jaminan:
Sebagaimana dijelaskan bahwa posisi orang yang memiliki hutang (debitor)
adalah lemah dibandingkan kreditor, dan harta benda pun menjadi jaminan atas
segala hutangnya. Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang
sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-
perikatan perorangan debitur itu”.
Kemudian Pasal 1132 KUHPerdata, berbunyi:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur
terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu
ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Karena hutang diawali dari adanya kesepakatan/perjanjian para pihak, maka
pihak yang gagal membayar hutang dapat dianggap ingkar janji/wanprestasi
yang berakibat dapat dipanggil secara tertulis (somasi) dan di gugat ke
pengadilan. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi
karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi
diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan
sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai
dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah
sebagai berikut ini :
a. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh
kreditur (pasal 1234 KUHPerdata).
b. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut
pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266
KUHPerdata ).
c. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur
sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).
d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau
pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata).
e. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka
Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Hutang dari sisi HAM:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak
seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh
memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar
utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua
pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban
atau prestasi sesuai isi perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Saudara:
Yang jadi pertanyaan apa yg harus saya lakukan, saya merasa bersalah karna
tidak bisa melindungi istri saya yg d maki maki tiap hari melalui wa?. Mohon ijin
bapa petunjuk. Sampai skrng istri saya drop dan ibu saya selalu menangis...!
Tentu sebagai kepala keluarga, seorang suami merasa memiliki tanggung jawab
untuk melindungi anggota keluarga dari berbagai hal termasuk mencarikan jalan
keluar yang baik dari permasalahan hutang piutang. Merujuk hukum perdata
menawarkan beberapa cara (metode) menyelesaikan hapusnya perikatan. Pasal
1381 KUHPerdata mengatur Hapusnya Perikatan sebagai berikut:
Perikatan hapus:
1. karena pembayaran;
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
3. karena pembaruan utang;
4. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
5. karena percampuran utang;
6. karena pembebasan utang;
7. karena musnahnya barang yang terutang;
8. karena kebatalan atau pembatalan;
9. karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini;dan
10. karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Disamping perlu dilakukan upaya/ikhtiar, yaitu bagaimana caranya
menyelesaikan hutang dengan baik, tentu yang tidak boleh dilupakan dalam
berikhtiar adalah bahwa suatu usaha perlu disertai dengan doa kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!