Proses dan Dasar Hukum Pengajuan Gugatan Perdata oleh Anak di Bawah Umur atas Wanprestasi Kontrak Kerja Seni

16/01/21

Oleh : Non***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mona seorang gadis yang berumur 15 tahun. Dia seorang penyanyi terkenal. Pada suatu waktu honor Mona ini tidak dibayar sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati oleh pihak yang mengundangnya dalam suatu acara. Mona berencana melayangkan gugatan kepada pihak pengundang tersebut. Bagaimana proses gugatan Mona mengingat Mona baru berusia 15 tahun! Dan apa dasar hukumnya!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Non******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah : 1. Kesepakatan para pihak 2. Kecakapan 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “dapat dibatalkan”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “batal demi hukum”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Menurut M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona. Penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan. kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang tidak berkapasitas: 1.    Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan. Contohnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut pembayaran sewa atau harga barang; 2.    Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum. Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orangtua atau wali, mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat. 3.    Seseorang mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan Terbatas (Pasal 98 ayat (1)  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ) Jadi berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena penggugat tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Jadi dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!