Proses dan Dasar Hukum Pengajuan Gugatan Perdata oleh Anak di Bawah Umur atas Wanprestasi Kontrak Kerja Seni
16/01/21Oleh : Non***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mona seorang gadis yang berumur 15 tahun. Dia seorang penyanyi terkenal. Pada suatu waktu honor Mona ini tidak dibayar sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati oleh pihak yang mengundangnya dalam suatu acara. Mona berencana melayangkan gugatan kepada pihak pengundang tersebut.
Bagaimana proses gugatan Mona mengingat Mona baru berusia 15 tahun! Dan apa dasar hukumnya!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Non******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk
melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian
adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut
“dapat dibatalkan”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan
pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak
dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi
(pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian
tersebut adalah “batal demi hukum”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula
dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan.
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara
perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat
adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur
yang menyangkut unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan
pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Menurut M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara
Perdata (hal. 111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus
orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat
formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai
penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.
Penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya
dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak
mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut
(tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak
berhak untuk melakukan gugatan.
kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang tidak
berkapasitas:
1. Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan.
Contohnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut
pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut pembayaran sewa atau
harga barang;
2. Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum.
Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan
hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orangtua atau wali, mengandung
cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai
penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.
3. Seseorang mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan
sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan
Terbatas (Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas )
Jadi berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena penggugat
tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum
dan dapat dibatalkan. Jadi dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu
perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!