Dasar Hukum Pemeriksaan Isi Chat Pribadi Karyawan di Handphone oleh Perusahaan Saat Pemeriksaan CCTV
16/01/21Oleh : Don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bekerja diperusahaan retail
dan ada cek cctv
dan saat cek cctv memaksa saya untuk memperlihatkan isi chat yang ada dihandphone saya kepada petugas cctcv
apakah dalam hal ini ada dasar hukum yang memperbolehkan melihat isi chat orang lain di handphone orang lain
kalau ada bisa diperlihatkan UU KUHP nomor berapa ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Don* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait permasalahan sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon perihal isi chat yang dimintakan oleh petugas ada beberapa hal yang harus diketahui baik oleh pemohon konsultasi maupun petugas yang dimaksud. Pertama yang harus dipahami adalah jika bicara isi chat maka asumsi yang bisa ditegaskan adalah terkait data. Dalam konteks data, maka disitu ada pemanfaatan dan perlindungan data. Yang kedua adalah kewenangan terhadap penggunaan data. Terhadap hal ini ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan kemudian ada aspek kewenangan pemanfaatan data. Jadi tidak serta merta akses terhadap data bisa dilakukan dengan mudah tetapi ada aturan-aturan yang harus dipahami.
Isu keamanan data pribadi pengguna aplikasi digital menjadi masalah yang mulai sering dibicarakan selama dekade ini. Menilik banyaknya kasus penggunaan data maka instrumen yang tepat selama ini digunakan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transkasi dan Elektronik, kemudian Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Merunut pada permasalahan yang diungkap pemohon kami menganggapnya sebagai bagian daripada ranah privasi terkait dengan Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu yang perlu disampaikan adalah data yang dimintakan petugas CCTV perlu diteliti kembali apakah terkait kebutuhan sebuah proses hukum, misal penyelidikan. Kemudian kewenangan siapa penyelidikan tersebut, apakah ada unsur pelanggaran hukum terhadap pengguna data (pemilik HP) ataukah tidak, berikutnya adalah apakah hal tersebut menjadi kewajiban bagi pemilik data menyerahkannya ataukah tidak.
Pertama yang harus dilihat adalah pemilik data adalah owner yang sah dan dilindungi oleh hukum. Acuannya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mana di dalamnya antara lain memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan penyelesaian sengketa.
Di dalam Permen ini, pasal 1 ayat (1) mengungkapkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pasal ini menjelaskan bahwa pemilik data mendapatkan perlindungan kerahasiaan datanya. Kemudian di dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Dengan demikian, perlu diperhatikan terkait dengan penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi yang tentu saja data pribadi memiliki sifat rahasia sesuai persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan persetujuan pemilik data. Maka dengan demikian, data yang bersifat privasi ini merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia data pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian persetujuan sebagaimana diberikan setelah pemilik data pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu perlu adanya penjelasan terhadap pengelolaan data jika ada petugas yang hendak mengetahui/mengambil data tersebut, dengan kata lain dalam rangka apa tindakan tersebut dilakukan. Jika bicara perlindungan data, maka yang menjadi concern menurut peraturan ini adalah proses perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan,
dan/atau pembukaan akses dan pemusnahan.
Dalam tataran ini, ada sebuah lembaga pengawas yang mempunyai kewenangan terhadap sistim data elektronik yang ada pada pemilik data. Kedudukan lembaga inilah yang nantinya menjadi legal standing terhadap pemanfaatan/pengguna data. Salah satunya adalah dijelaskan dalam pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yakni untuk keperluan proses penegakan hukum, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan data pribadi yang terdapat dalam sistem elektronik atau data pribadi yang dihasilkan oleh sistem elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain penggunaan atau pemanfaatan data tersebut dalam rangka kebutuhan penegakkan hukum. Dalam permen ini, tentunya yang dimaksud penyelenggara sistim elektronik adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain dan penegak hukum adalah lembaga kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
Jika bicara hak dan kewajiban maka hak daripada pemilik data pribadi adalah berhak atas kerahasiaan data pribadinya, mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh penyelenggara sistem elektronik kepada menteri, mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis data pribadinya yang pernah diserahkan kepada penyelenggara sistem elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kewajibannya adalah pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya, menggunakan data pribadi sesuai dengan kebutuhan pengguna saja, melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan dan bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan penyalahgunaan.
Di dalam beleid ini terhadap penyalahgunaan penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan tindakan pengaduan kepada instansi yang berwenang (instansi yang menyelenggarakan sistim elektronik) yang difokuskan pada penyelesaian pada bidang perdata dengan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam pasal 35 tentang pengawasan dan pasal 36 tentang administratif.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana upaya hukum lainnya apakah bisa dilakukan secara pidana di luar perdata. Terhadap hal ini ada beberapa hal yang harus dipahami, yakni pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). KUHAP sebagai hukum acara berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.
Terkait dengan perlindungan data pribadi sampai saat ini belum ada yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian data pribadi. Meski demikian, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sedang dalam proses pengesahan rancangan undang-undang (“RUU”) Perlindungan Data Pribadi. RUU ini telah menjadi prioritas oleh DPR agar segera disahkan menjadi undang-undang sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
Permenkominfo 20/2016 sendiri hanya memuat sanksi administratif bagi setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Langkah yang dilakukan setidaknya masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya sebagai korban dari tindak pencurian data pribadi dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"). Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016 menyatakan : “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE kemudian menguraikan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Gugatan atas kerugian ini juga ditegaskan kembali pengaturannya dalam Pasal 32 Permenkominfo 20/2016:
Dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan rahasia data pribadi.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!