Pengajuan Assessment Terpadu BNN bagi Tersangka Narkotika Pasal 112 dan 114 Setelah 7 Hari Penahanan di Polsek Menteng, DKI Jakarta

22/06/16

Oleh : Fre***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Di provinsi DKI Jakarta, khususx di Polsek Menteng teman saya tersangkut kasus narkotika & dijerat pasal 112 & 114. Pertanyaan saya apakah masih bisa diajukan ke BNN untuk assesment terpadu, karena sudah memasuki hari ke 7. Terima kasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fre************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Nandi Widyani Seseorang yang tersangkut kasus Narkotika dan dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika (UU No.35 Tahun 2009) berarti seseorang itu kemungkinan: 1.Pemakai 2.Penjual 3.Pemgedar 4.Pembeli BNN memiliki lembaga assesment untuk menentukan peran pengguna Narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan. UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna Narkotika. Assesment penyalah guna Narkoba ibarat Visum Et Repertum. Visum Et Repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi BAP yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu. Dalam kasus Narkoba obat Visum Et Repertum yang bisa dinamakan dengan assesment. Sistem assesment merupakan terobosan bermakna dari Badan Narkotika Nasional. Assesment terpadu adalah terobosan pemerintah/upaya pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna Narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara. Tim assesment terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja setempat berdaarkan Surat Keputusan Kepala BNN. Tersangka dan atau terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai Narkotika sesuai hasil urine, darah, dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh penyidik polri dan atau penyidik BNN dan telah dilengkap dengan Surat hasil Assesment Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan dilembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah. Seseorang yang tersangkut proses Narkotika dan dikenai/dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak bisa lagi mengikuti assesment terpadu. Assesment terpadu belum bisa dilakukan sebelum dijatuhi hukuman, assesment digunakan penyidik untuk melengkapi BAP yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!