Pembelian Rumah Subsidi KPR dengan Pembayaran Tunai (Cash)

19/06/16

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam.... saya ingin tau apakah diperbolehkan membeli rumah bersubsidi namun di beli secara cash? terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Rr. Yuliawiranti S., SH., MH., CN. Berdasarkan pertanyaan klien dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai perumahan dan permukiman telah ada undang-undang yang mengaturnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dasar pertimbangan dikeluarkan undang-undang ini adalah: a. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia; b. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; c. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau; 2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diatur bahwa Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR. 3. MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah 4. Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2011: 4.1. Ayat (2): Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. 4.2. Ayat (3): Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. subsidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif … d. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; e. perizinan; f. asuransi dan penjaminan; g. penyediaan tanah; h. sertifikasi tanah; dan/atau i. prasarana, sarana, dan utilitas umum. 4.3. Pemberian kemudahan berupa subsidi pembelian rumah tersebut dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR. 4.4. Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan Peraturan Menteri. 5.Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2011 mengatur bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. 5.1. Dalam hal pemanfaatan sumber biaya yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum atau rumah swadaya, MBR selaku pemanfaat atau pengguna yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan wajib mengembalikan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2. Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.skema pembiayaan; b.penjaminan atau asuransi; dan/atau c.dana murah jangka panjang. 5.3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6.Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa jelas peruntukan rumah bersubsidi adalah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah yang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 42/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, diatur bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah dalam perolehan rumah, perlu diberikan bantuan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah. 7.Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. 8.Jadi dapat disimpulkan bahwa pemilikan rumah bersubsidi adalah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi yang disebut KPR Bersubsidi bukan pembayaran secara tunai/cash.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!