Persyaratan Pengesahan LPKSM oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk Memperoleh Legal Standing di Pengadilan Negeri

13/06/16

Oleh : Waw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan pengesyahan dari Kementrian hukum dan HAM untuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan di Kab. Karawang, Kab. Purwakarta dan Kab. Subang sebagai syarat untuk bisa ber acara di Pengadilan Negeri (legal standing). Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Waw********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Siti Rodiah, SH Berdasarkan pertanyaan klien dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Peryarata untuk menjadi OBH pertama ke Notaris untuk pendirian OBH menyangkut nama pendiri, asas tujuan, visi dan misi OBH,setelah itu selesai langsung operasi. Masing-masing yang bergabung dalam OBH itu pastinya sudah memiliki Brevet sebagai Advokat, dan yang paling penting lisensi. Lisensi diberikan oleh organisasi Advokat dalam hal ini PERADI bila tidak anda tidak bisa buka praktek. Pendiri minimal 3 atau 5 orang, kemudian disahkan dihadapan Notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya foto copy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta Notaris. Kalau sudah mempunyai anggaran dasar, itu bisa diajukan ke Notaris. Dan sebelumnya harus membuat draft tentang tujuan organisasi, misi/visi organisasi dan sebagainya. Supaya LSM tersebut resmi harus melampirkan NPWP, setelah semua persyaratan sudah memenuhi, apa yang dibutuhkan LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Kewenangan Kemenkumham hanya melaksanakan Bantuan Hukum yang kaitannya dengan OBH Lolos Akreditasi, Verifikasi. Sedangkan yang Saudara maksudkan mendapatkan hak ber acara di Pengadilan Negeri bukan dari Kemenkumham.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!