Pembuatan Paspor Anak Setelah Perceraian Tanpa Penetapan Hak Asuh

06/06/16

Oleh : raf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak saya mau buat passport tapi belum ada hak asuh anak, karena saya sudah bercerai dengan istri saya... mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara raf*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mugiyati, S.H., M.H Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mencolok antaracara membuat paspor baru pada orang dewasa dengan membuat paspor untuk anak di bawah umur 17 tahun, hanya beberapa point saja yang membedakannya. Kita simak ulasannya di bawah ini. Syarat Dalam Membuat Paspor Untuk Bayi Atau Anak Di Bawah 17 Tahun 1. Foto copy KTP kedua orang tua di kedua sisi KTP tersebut. 2. Foto copy Kartu Keluarga yang mana nama anak sudah terdapat dalam Kartu Keluarga tersebut. 3. Foto copy Akta Kelahiran sang anak. 4. Foto copy Surat Nikah Kedua Orang Tua. 5. Foto copy Paspor Orang Tua. Bagaimanakah cara membuat paspor anak pada orang tua yang sudah bercerai dan belum memperoleh hak asuh? Jika orang tuanya telah bercerai, maka dalam persyaratan perlu dilampirkan akte cerai dan hak asuh penetapan pengadilan, jika penetapan haka asuh belum diperoleh, maka hendaknya harus dilampikan surat pernyataan dari ibu kandungnya, yang menyatakan bahwa ibu kandunya tidak berkeberatan jika sianak dibuatkan paspor dengan pendamping ayah kandungnya, dan surat pernyataan tersebut bermeterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu ayah kandung dan ibu kandungnya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!