Tanggung Jawab Hukum Pengguna Voucher Palsu yang Diperoleh dari Pemberian Orang Lain
26/05/16
Oleh : Luk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selama malam
Saya ingin bertanya tentang suatu kasus
Orang A kenal dengan orang B
Lalu B memberikan secara ikhlas suatu alat transaksi seperti voucher resmi yang dapat digunakan di banyak toko ( voucher dengan scan )
Lalu A mengunakan voucher tersebut dan setelah itu pihak toko dengan secara resmi menerima voucher tersebut sebagai alat transaksi resmi yang mereka juga terima
Dalam 3 - 4 bulan B terus memberika A voucher tersebut sebagai pemberian yang menurut A adalah kebaikan dari B
Lalu A terus mengunakan voucher tersebut karena pihak toko tersebut secara resmi menerima metode tersebut dan mengira bahwa voucher tersebut asli
Lalu A di tangkap polisi secara tiba"
Karena voucher yang di pakai merupakan voucher palsu pemberian dari B
Pihak A dan B sudah tertangkap
Lalu apa yang akan terjadi pada A ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Luk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Madya Rr. Yuliawiranti S., SH., MH., CN.
Berdasarkan pertanyaan klien dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Dalam kasus tersebut apabila terbukti secara hukum, dan terpenuhi unsur-unsur tindak pidana bahwa B melakukan penipuan dan pemalsuan voucher belanja, maka B bisa diancam dengan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang berdasarkan:
a. Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
b. Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
3.Dalam kasus tersebut, untuk menentukan apakah A dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal berapa yang dituduhkan kepada A. Jika “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa A turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
4.Jika A dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan A untuk membantu melakukan tindak pidana.
5.Jika A tidak tahu apa-apa, yang dapat berarti A tidak tahu tindakannya telah memberikan kesempatan kepada B untuk melakukan tindak pidana, maka A tidak dapat dikatakan membantu melakukan tindak pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!