Penjualan Tanah Harta Gono-Gini Tanpa Surat Kuasa Mantan Istri yang Tidak Diketahui Keberadaannya

15/05/16

Oleh : ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sdh terjadi transaksi jual beli tanah. tapi terjadi masalah karena tanah tsb hasil gono gini. saya sbg penjual. notaris menanyakan surat kuasa mantan istri. yg jd masalah adalah saya tidak mengetahui keberadaan mantan istri. sudah 8 tahun tidak ada komunikasi lg dengan saya ataupun anak kami hsl perkawinan terdahulu. mohon solusinya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

oleh : Komari, S.Sos. 1. Ketentuan pasal 35 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama “ Bahwa status perceraian akan dianggap syah bila sudah ada inkrah (putusan dari Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap). 2. Pembagian Harta gono gini diputuskan oleh Pengadilan Agama setelah Diterbitkannya surat perceraian dari Pengadilan Agama. 3. Jual beli tanah yang saudara lakukan dapat dikatakan syah apabila telah memenuhi ketentuan tersebut diatas, yaitu telah adanya penetapan perceraian yang telah diputuskan pembagian harta gono gini oleh Pengadilan agama. 4. Bila tanah yang anda jual memang sudah milik anda yang syah berdasarkan putusan Pengadilan Agama dari hasil pembagian harta bersama ( Gono gini) maka Tunjukkan saja surat putusan PA pada notaris tetang hasil pengesahan pembagian harta gono gini dari Pengadilan Agama. Jadi tidak perlu lagi minta tanda tangan surat kuasa dari mantan istri
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!