Perlindungan Hukum bagi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi

06/05/16

Oleh : fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya,apakah ada perlindungan bagi mereka yg melaporkan adanyaaa dugaan prater korupsi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara fat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya : Nandi Widyani, SH, MH Seseorang yang melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dilindungi baik secara hukum maupun phisik. Menurut ketentuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi no 30 Th 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korpsi, yg disahkan,diundangkan dan mulai berlaku pada tgl 27 Desember 2002 [ Lembaran Negara no 137 Th 2002, Tambahan Lembaran Negara no 42250] Pasal 15 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau terhadap pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan memberikan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun bentuk Perlindungan yg diberikan adalah; Jaminan keamanan dan pengawalan Penggantian identitas [ bila diperlukan] Penggantian sewa tempat Jangka waktu pemberian perlindungan adalah selama proses penyidikan, selama mengalami proses persidangan dan satu bulan setelah selesai masa persidangan atau paling lama 6 [enam] bulan serta dapat diperpanjang apabila diperlukan. Sedangkan kewajiban saksi adalah; Menandatangani surat pernyataan serta mematuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum dan segala biaya dibebankan kepada instansi penegak hukum. Apabila laporan tsb sampai dibawa ke Sidang Pengadilan TIPIKOR, kemudian keputusan hakim bersifat final, adanya uang yg dirampas untuk negara maka pelapor mendapat 2 % permil dari uang yg disetor ke kas negara sebagai PNPB [ Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Lembaga Perlindungan Saksi Korban[ LPSK] juga dapat melindungi terhadap orang yang melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi [ Undang-Undang no 13 th 2006 tentagn LPSK
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!