Keabsahan Perpanjangan PKWT Berulang dan Implementasi Perubahan Demi Hukum Menjadi PKWTT
05/05/16Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika saya kontrak kerja selama 1 th, kemudian diperpanjang 1th lagi, kemudian diperpanjang lagi selama 1th lagi. apakah itu dibenarkan? lalu dikatakan dlm uu bahwa jika pkwt dilanggar ada konsekuensi demi hukum berubah jd pkwtt, yg jadi masalah bagaimana implemetasi maksud "demi hukum", apakah harus melalui penetapan pengadilana atau bagaimana agar ada kepastian hukumnya bagi pekerja. thx
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami
Dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 di jelaskan, perjanjian kerja kerja dibuat atas dasar:
1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 59 Undang-Undang tersebut dijelaskan:
pasal 1
perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
ayat 2
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
ayat 3
perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
ayat 4
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
ayat 5
pengusahan yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
ayat 6
pembaharuan kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tengang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
ayat 7
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 4, ayat 5, dan ayat 6 maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
pertanyaan saudara dapat terjawab pada pasal 4 tersebut diatas dimana perjanjian kerja hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali, artinya perusahaan sudah menyimpang dari pasal tersebut.
Kami sarankan untuk lebih jelasnya, bisa menghubungi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terdekat di Wilayah Saudara, dan di Semarang banyak OBH yang terlah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!