Status Karyawan Kontrak Hampir 4 Tahun, Perubahan NIK, dan Tidak Diberikannya BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan oleh Perusahaan

26/04/16

Oleh : Mat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Malam Bpk/Ibu, Saya ingin menanyakan soal sistem kontrak kerja dan benefit yg harus perusahaan berikan terhadap karyawannya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yg pemerintah telah tetapkan. begini saya saat ini sudah bekerja kurang lebih hampir 4th, tapi dalam status saya masih saja sebagai karyawan kontrak, kenapa saya katakan begitu. karna saya menerima perubahan NIK (Nomer induk Karyawan) baru, keterangan yg saya dapat dari pihak perusahaan bahwa data dari awal masuk saya akan hilang secara keseluruhan dan akan dimulai pada saat NIK tersebut jadi dalam waktu yg cukup lama kurang lebih hampir 1 bulan saya bingung apa sebenarnya nya yg menjadi suatu proses perubahan hingga selama itu, dan kenapa NIK saya harus dirubah menjadi Baru. Yang ke2 saya merasa dirugikan kenapa saya sebagai staff walaupun itu kontrak tetapi benefit jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan saya tidak dapat, bahkan saya hanya mendapatkan Gaji pokok dan bonus itupun kalo ada. bagaimana nih Bapak/Ibu menurut pandangannya, apakah hal ini tidak menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan yg berlaku? dan apa yg saya dapat lakukan? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mat****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Febi Ardhianti, SE Jawaban : 1. Menurut Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 Tentan Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 4 (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun) bedasar kan penjelasan pasal dan ayat tersebut seharusnya anda sudah dapat menjadi pegawai tetap tetapi perusahaan yang mempekerjakaan anda melakukan pemutihan (NIK baru) sehingga perjanjian kerja yang lama dibatalkan, dan yang berlaku perjanjian kerja baru. 2. Menurut Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 Tentan Ketenagakerjaan pasal 99 Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja dan berdasarkan UU BPJS (UU nomor 24 Tahun 2011 pasal 15) ‘’pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinnya dan pekerjannya sebagai peserta kepada BPJS sesuai denggan program Jaminan Sosial yang diikuti” dan ketentuan ini di pertegas dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 (tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif Kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial). Dengan penjelasan di atas anda dapat meminta perusahaan tempat anda bekerja untuk memberikan anda Jaminan ketenegakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Kalau tempat anda berkerja masih tidak memberikan anda Jaminan ketenegakerjaan dan Jaminan Kesehatan anda dapat melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Tempat anda bekerja dapat dikenakan Sanki : 1. Sanki Administratif berupa a. Teguran tertulis -> dilakukan oleh BPJS b. Denda -> dilakukan oleh BPJS c. Tidak mendapatkan pelayanan publik -> dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!