Pembagian Warisan Jika Ibu Meninggal Meninggalkan Suami dan Tiga Anak (Dua Laki-Laki dan Satu Perempuan)

22/04/16

Oleh : jal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara membagi warisan bila ibu meninggal dan meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak terdiri dari dua anak laki2 dan satu orang anak perempuan

Terima kasih atas pertanyaan saudara jal* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Jawaban: Yth. Saudara Jalu di Provinsi Jawa Tengah, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan, sebagai berikut : Pada dasarnya untuk melakukan pembagian waris, para pihak ahli waris dapat menentukan tata cara pembagian warisan menurut bentuk pilihan hukum yang disepakati atau dikehendaki bersama. Bentuk pilihan hukum yang umumnya tersedia adalah Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jadi, apabila Anda seorang non muslim maka biasanya hukum digunakan adalah Hukum Perdata. Sedangkan, apabila Anda muslim maka yang digunakan Hukum Islam, atau dapat pula Hukum Adat. Prinsip Pembagian Waris menurut Hukum Perdata Hukum waris diatur dalam Buku II KUHPerdata. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Disamping itu waris juga diatur pada Inpres no. 1 Tahun 1991. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada. Terdapat tiga unsur pada warisan: 1. Adanya pewaris; 2. Adanya ahli waris; dan 3. Harta warisan. Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah: a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata) b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan: - Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya; - Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara; - Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya; - Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang. Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Islam Pembagian warisan menurut Hukum Islam besar kecilnya bagian sebagai ditentukan oleh Syariah berdasar kedudukan masing-masing. Pada prinsipnya bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Sehingga dapat disampaikan sebagai berikut : Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris. Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit: 1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasah; 2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan 3. Hutang piutang sang mayit. Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak. Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu. Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2): 1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri). 2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal. 3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki. 4. Saudara kandung perempuan dengan syarat, ia hanya seorang diri (yang tidak mempunyai saudara yang lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan. 5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): Yaitu, seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya. 1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan. 2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan. - Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan. - Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3): 1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris). 2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki. 3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki. 4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung. Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3): 1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan). 2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih. Masing-masing sistem hukum mempunyai konsepsi yang berbeda-beda tentang kapan warisan bisa di bagikan kepada ahli waris. KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa warisan itu baru dapat dibagikan kepada hali warisnya apabila pewaris telah meninggal dunia, sedangkan menurut prinsip hukum adat adalah warisan itu bisa dibagikan baik sebelum dan sesudah pewaris meninggal dunia. Begitu juga dalam masalah pembagian harta warisan, masing-masing sistem mempunyai cara yang berbeda-beda. Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!