Perbedaan Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi antara UU Kesehatan 36/2009 dan PP Kesehatan Reproduksi 61/2014 serta Akibat Hukumnya
17/04/16
Oleh : rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Di dalam uu kesehatan no 36/2009 tertulis bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dari hari pertama haid terakhir, sementara di dalam pp kesehatan reproduksi no 61/2014 tertulis bahwa aborsi hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Kalau diperhatikan ketentuan antara pp dan uu tersebut terdapat perbedaan. karena 6 minggu ekuivalen dengan 42 hari.
nah saya bingung kenapa bisa terjadi perbedaan seperti itu, lalu apakah perbedaan pengaturan itu akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula?
Terima kasih atas pertanyaan saudara rah***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H
Dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 (1) melarang adanya aborsi.
Namun dalam ayat (2) aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, hal itupun hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. Dan aborsi tersebut dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis (Pasal 76).
Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, Pasal 31 ayat (2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Secara teori, perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya. Artinya norma hukum yang terdapat di Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Norma hukum yang ada dalam substansi Undang-undang diatasnya.
Dengan demikian norma dari kedua perundangan tersebut dapat digunakan, kalaulah dipertanyakan mana yang lebih mempunyai kekuatan hukum, maka sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-undangan pasal 7 ayat (2) adalah norma yang ada dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!