Ketentuan Pemidanaan terhadap Anak di Bawah Umur
16/04/16Oleh : yoo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah anak dibawah umur dipidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara yoo** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 mengatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak dalam pasal 1 disebutkan:
angka 2: anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi tindak pidana anak, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana;
angka 3: anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) yang diduga melakukan tindak pidana.
Saudara penanya, saudara tidak menjelaskan berapa usianya anak dibawah umur, kami asumsikan bahwa usianya dibawah 18 (delapan belas) tahun, kami akan coba menjawab apakah anak dapat dipidana atau tidak sesuai dengan aturan yang ada. Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk (pasal 11): perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi; penyerahan kembali kepada orang tua/wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.
pasal 20 disebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak.
pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
pasal 32 menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
pasal 69 ayat 1 menjelaskan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ayat 2 menjelaskaskan bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. pasal 70 menjelaskan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Dari uraian diatas dapat kami ambil beberapa kesimpulan usia anak, berat ringannya perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana atau tidak. Kasus anak biasanya bisa dilakukan penyelesaian dengan DIversi terlebih dahulu tetapi juga melihat ancaman hukumannya kalau menurut UU SPPA ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun. Karena penanya juga tidak menanyakan kasusnya apa dan anak yang dimaksud usianya berapa, maka dari uraian diatas kami kira cukup untuk mewakili kasus hukum anak sampai usia sebelum 18 (delapan belas) tahun.
Demikian yang dapat kami jawab, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!