Pelaporan Pidana atas Dugaan Penipuan atau Penggelapan Dana Pengurusan Mutasi BPKB dan STNK Meski Sudah Ada Surat Perjanjian Pengembalian Uang

07/04/16

Oleh : Bon***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam admin yang terhormat.. saya mau konsultasi hukum, jadi saya merasa saya sudah ditipu oleh seorang teman saya dengan kronologis sebagai berikut, sekira bulan september 2015 saya berniat untuk mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya, sehingga saya menghubungi teman saya sebut saja untuk meminta bantuan mengurus mutasi tersebut, dan teman saya tersebut menyanggupi untuk mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya tersebut. kemudian saya memberikan bpkb dan stnk asli mobil saya kepada teman saya tersebut dan uang tunai sebesar rp. 4.300.000,- sebagai uang untuk mengurus biaya mutasi bpkb dan stnk milik saya tersebut. kemudian pada bulan desember 2015 pelaku menelepon saya dan memberitahukan bahwa uang yang saya berikan tersebut digunakan pelaku untuk membayar biaya kuliah anaknya dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari, dan pelaku meminta maaf dan berjanji akan mengumpulkan uang dan segera mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya tersebut. namun hingga beberapa kali saya menemui pelaku untuk menanyakan bagaimana kisah pengurusan bpkb dan stnk saya pelaku masih menjelaskan bahwa masih mengumpulkan uang dan segera akan mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya. hingga akhirnya saya merasa geram dan pada tanggal 23 februari 2016 saya mengadukan permasalahan tersebut Ke kantor kepolisian. Dan antara saya dan pelaku membuat surat perjanjian dikantor polisi yang berisi bahwa pelaku akan mengembalikan uang saya tersebut paling lama pada tanggal 2 maret 2016, yang dimana pada saat membuat surat perjanjian tersebut pelaku telah mengembalikan bpkb dan stnk mobil saya. Namun setelah lewat tanggal 2 maret 2016 tersebut pelaku masih belum juga mengembalikan uang saya. Yang ingin saya tanyakan apakah pidana di dalam perbuatan pelaku tersebut masih dapat saya laporkan secara pidana ke kantor polisi walaupun saya dan pelaku sudah membuat surat perjanjian? Dan apakah unsur penggelapan dan penipuan pelaku terpenuhi di dalam perbuatan pelaku tersebut? Trims

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bon********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina Andrianita, SH. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk mengurus bpkb dan stnk A, namun memang hendak menahan bpkb dan stnk serta memakai uangnya tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan memakai uang untuk pengurusanbpkb dan stnk A. Perbuatan KUHP Rumusan Penggelapan pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Penipuan pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!