Pelaporan Pidana atas Dugaan Penipuan atau Penggelapan Dana Pengurusan Mutasi BPKB dan STNK Meski Sudah Ada Surat Perjanjian Pengembalian Uang
07/04/16Oleh : Bon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam admin yang terhormat.. saya mau konsultasi hukum, jadi saya merasa saya sudah ditipu oleh seorang teman saya dengan kronologis sebagai berikut, sekira bulan september 2015 saya berniat untuk mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya, sehingga saya menghubungi teman saya sebut saja untuk meminta bantuan mengurus mutasi tersebut, dan teman saya tersebut menyanggupi untuk mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya tersebut. kemudian saya memberikan bpkb dan stnk asli mobil saya kepada teman saya tersebut dan uang tunai sebesar rp. 4.300.000,- sebagai uang untuk mengurus biaya mutasi bpkb dan stnk milik saya tersebut. kemudian pada bulan desember 2015 pelaku menelepon saya dan memberitahukan bahwa uang yang saya berikan tersebut digunakan pelaku untuk membayar biaya kuliah anaknya dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari, dan pelaku meminta maaf dan berjanji akan mengumpulkan uang dan segera mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya tersebut. namun hingga beberapa kali saya menemui pelaku untuk menanyakan bagaimana kisah pengurusan bpkb dan stnk saya pelaku masih menjelaskan bahwa masih mengumpulkan uang dan segera akan mengurus mutasi bpkb dan stnk mobil saya. hingga akhirnya saya merasa geram dan pada tanggal 23 februari 2016 saya mengadukan permasalahan tersebut Ke kantor kepolisian. Dan antara saya dan pelaku membuat surat perjanjian dikantor polisi yang berisi bahwa pelaku akan mengembalikan uang saya tersebut paling lama pada tanggal 2 maret 2016, yang dimana pada saat membuat surat perjanjian tersebut pelaku telah mengembalikan bpkb dan stnk mobil saya. Namun setelah lewat tanggal 2 maret 2016 tersebut pelaku masih belum juga mengembalikan uang saya. Yang ingin saya tanyakan apakah pidana di dalam perbuatan pelaku tersebut masih dapat saya laporkan secara pidana ke kantor polisi walaupun saya dan pelaku sudah membuat surat perjanjian? Dan apakah unsur penggelapan dan penipuan pelaku terpenuhi di dalam perbuatan pelaku tersebut? Trims
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bon********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan